Polda Sulteng Usut Dugaan Korupsi Proyek Rp8,7 Miliar Perpustakaan Parigi Moutong, Sejumlah Pejabat Akan Dimintai Keterangan
- Senin, 22 Juni 2026 - 07:17 WITA
- Editor: Ananda Ramadan
- | Penulis: Laila Hidayati
Perpustakaan Kabupaten Parigi Moutong
Faktasulteng.id, PARIGI MOUTONG – Polemik proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) senilai Rp8,7 miliar kini bergulir ke ranah hukum dan telah memasuki tahap penyidikan oleh Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Minggu (21/6/2026). Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Dinas Perpustakaan Parimo, Syamsu Nadjamuddin, menjalani pemeriksaan terkait dugaan kejanggalan dalam pembangunan gedung perpustakaan yang menyeret pejabat sebelumnya.
Syamsu diperiksa penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait dugaan korupsi proyek yang dianggarkan sejak tahun 2025 tersebut. Kasus ini bermula dari perbedaan perhitungan denda keterlambatan penyelesaian proyek serta dugaan pembangunan yang tidak maksimal. Sebelumnya, Syamsu Nadjamuddin selaku PPK baru menjelaskan bahwa pihaknya telah dilayangkan somasi terkait persoalan tersebut.
“Melayangkan somasi terkait dengan dugaan wanprestasi, penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum. Saya baru 2 bulan menjalankan tugas tentu ada rentetan pekerjaan sebelumnya dipertanggungjawabkan oleh PPK lama. Kita menunggu seperti apa tanggapan bagian hukum,” jelasnya kepada media Fakta Sulteng, 20 Mei 2026.
Perkembangan penyelidikan semakin mengarah pada dugaan persoalan sejak tahap perencanaan proyek. Usai diperiksa penyidik, Syamsu mengungkap adanya ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan sejumlah pekerjaan pendukung.
“Saya tidak bisa mencairkan karena ada proses perencanaan yang tidak sesuai prosedur, termasuk tiga paket pekerjaan pagar, lanskap, dan parkiran,” ungkap Syamsu baru-baru ini.
Menurutnya, tiga paket pekerjaan tersebut bermasalah karena tidak diusulkan kepala daerah, tidak mendapat persetujuan Perpustakaan Nasional, serta tidak tercantum dalam dokumen DPA Dinas Perpustakaan.
Polemik proyek juga mengemuka pada proses pencairan uang muka yang diduga menyalahi aturan. Namun, Syamsu menegaskan bahwa kebijakan tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai PPK.
“Pencairan uang muka itu terjadi sebelum saya menjabat. Yang mencairkan adalah PPK lama,” ungkapnya.
Ia menerangkan adanya proses yang tidak sesuai prosedur dalam perencanaan awal proyek sehingga pencairan tetap bisa dilakukan meski prosedur tidak terpenuhi.
“Itu yang tahu persis PPK lama,” tambahnya.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah menyita sejumlah dokumen penting. Syamsu mengaku menyerahkan sedikitnya 12 dokumen yang meliputi PHO gedung, dokumen pembayaran 100 persen, bukti penyetoran denda, hingga temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, penyidik juga mendalami penggunaan sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp1,2 miliar, termasuk mekanisme pembayaran uang muka pada tiga paket pekerjaan melalui penunjukan langsung.
Kasus yang kini menjadi perhatian publik tersebut berpotensi melibatkan sejumlah pihak lain. Tim Penyidik Polda Sulteng membuka peluang memanggil sejumlah pejabat daerah untuk dimintai keterangan guna mengungkap dugaan persoalan yang terjadi sejak tahap perencanaan hingga pencairan anggaran proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Parigi Moutong.