Polda Sulawesi Tengah dan Polresta Palu Bersinergi Gelar Operasi Patuh Tinombala 2025: Siap Tindak Pelanggar Lalu Lintas Selama Dua Pekan
- Senin, 14 Juli 2025 - 10:59 WITA
- Editor: Apri
(Foto: Ist)
Faktasulteng.id, PALU – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palu akan serentak menggelar Operasi Patuh Tinombala 2025. Operasi penertiban lalu lintas skala besar ini dijadwalkan berlangsung selama dua pekan penuh, mulai dari tanggal 14 hingga 27 Juli 2025. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan mewujudkan keamanan serta ketertiban di jalan raya.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng, Kombes Pol Atot Irawan, S.I.K., M.M., dan Kasatlantas Polresta Palu, Kompol Kanisius Franata, S.I.K., operasi ini memiliki sejumlah target prioritas yang akan menjadi fokus penindakan di lapangan. Beberapa pelanggaran yang akan disasar meliputi:
Pengendara Tidak Menggunakan Helm SNI: Penindakan tegas akan diberikan kepada pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
Penggunaan Ponsel Saat Berkendara: Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang terbukti menggunakan ponsel saat sedang berkendara.
Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Pengendara Masih di Bawah Umur: Individu di bawah umur yang mengemudikan atau mengendarai kendaraan bermotor tanpa memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Melawan Arus: Pelanggaran melawan arus yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Berboncengan Lebih dari Satu Orang (Sepeda Motor): Pengendara sepeda motor yang berboncengan melebihi kapasitas yang diizinkan.
Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan (Mobil): Pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt.
Melebihi Batas Kecepatan: Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melaju di atas batas kecepatan yang ditentukan.
Kendaraan Tanpa Pelat Nomor atau Pelat Palsu: Kendaraan yang tidak dilengkapi pelat nomor resmi atau menggunakan pelat nomor palsu.
Kendaraan Over Dimensi dan Over Loading: Penindakan juga akan dilakukan terhadap kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi atau muatan yang diizinkan, yang seringkali menjadi penyebab kecelakaan dan kerusakan jalan.
Operasi Patuh Tinombala 2025 ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta menciptakan budaya tertib berlalu lintas yang lebih baik di seluruh wilayah Sulawesi Tengah, khususnya di Kota Palu. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta memastikan kelengkapan dan kelayakan kendaraan sebelum berkendara demi keamanan bersama. (Apri)