Petani di Kecamatan Galang Tolitoli Ditangkap Jual Sabu
- Sabtu, 09 Agustus 2025 - 18:29 WITA
- Editor: Nasha
(Foto: Tabenews)
Faktasulteng.id, TOLITOLI - Dua orang petani dari Desa Kinopasan dan Desa Ogomoli, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, berinisial US (31) dan HS (45), ditangkap aparat Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) pada Kamis, 7 Agustus 2025. Keduanya kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Pihak kepolisian akan menindak tegas siapapun yang terbukti menyalahgunakan maupun mengedarkan narkoba walaupun profesinya sebagai petani, karena hukum tetap berjalan,” kata Kanit Opsnal Polres Tolitoli, IPDA Kaseni, S.H.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap HS (45) di Dusun Malangga, Desa Kinopasan, pada pukul 17.21 WITA. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa tujuh paket plastik klip kecil berisi sabu, satu kotak plastik kecil, dan sebuah tas selempang milik pelaku.
Sekitar pukul 19.00 WITA, polisi kembali menangkap US (31), warga Dusun Doyan, Desa Ogomoli, yang merupakan petani cengkeh. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 12 paket sabu yang terbungkus rapi dalam plastik obat warna pink di atas meja ruang tamu. Selain itu, ditemukan tiga paket sabu lainnya yang disembunyikan di kamar pelaku, di bawah lemari pakaian dalam wadah plastik hitam. Polisi juga mengamankan satu alat isap sabu (bong) dan satu unit ponsel Oppo warna biru dongker.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Tolitoli untuk menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum lebih lanjut. (Nasha)