Penyelundupan Sabu 30 Kg di Tolitoli Berhasil Digagalkan Polda Sulteng, Bentuk Komitmen Penegakan Pemberantasan Narkoba

Penyelundupan Sabu 30 Kg di Tolitoli Berhasil Digagalkan Polda Sulteng, Bentuk Komitmen Penegakan Pemberantasan Narkoba (Foto: Nasha/Faktasulteng.id)
Hukrim

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, TOLITOLI — Wilayah Kabupaten Tolitoli digegerkan dengan adanya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 30 kg yang terjadi di pesisir pantai, tepatnya di Desa Kapas, Kecamatan Dako Pamean, pada Kamis, 24 Juli 2025 lalu. Peristiwa ini menjadi sorotan publik, khususnya masyarakat Tolitoli, dan ramai dibicarakan di media sosial.

Beruntung, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan tersebut. Sebagai respons atas perhatian publik, Polda Sulteng menggelar konferensi pers untuk memberikan informasi resmi kepada masyarakat terkait kejadian yang menghebohkan tersebut.

Dalam konferensi pers di Mako Polda Sulteng, Kota Palu, Senin (28/7/2025), Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Pribadi Sembiring mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama kurang lebih tiga bulan.

“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak awal bulan Mei 2025, setelah mendapat informasi dari masyarakat, rencana masuknya narkotika sabu dari Malaysia menuju Sulawesi Tengah,” ungkap Kombes Pol Pribadi Sembiring.

Ia juga menegaskan bahwa jaringan ini telah diburu sejak tahun 2021 dan akhirnya berhasil ditangkap saat para pelaku sedang beristirahat dan makan di Kabupaten Tolitoli.

Diketahui, para pelaku membawa dua karung berisi narkotika jenis sabu menggunakan perahu speed boat. Masing-masing karung berisi 15 kg sabu, sehingga total keseluruhan mencapai 30 kg. Ketiga pelaku berinisial JK (68), warga Salumpaga, Tolitoli; HS (47) dan S (28), keduanya warga Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Saat ini, ketiganya tengah menjalani pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Sulteng.

“Hasil pemeriksaan, pelaku JK berangkat terlebih dahulu dari Pelabuhan Tolitoli ke Tarakan menggunakan kapal perintis. Dari Tarakan, ia menuju rumah HS di Desa Balikukup, Berau, Kalimantan Timur. Kemudian K dan HS menggunakan speed boat menuju ke Semporna, Malaysia, untuk menjemput narkotika sabu dari seorang yang disebut sebagai anak buah saudara G, jaringan pengedar internasional yang ada di Malaysia,” tambah Sembiring.

Setelah mendapatkan sabu, keduanya kembali ke Indonesia dan sempat singgah di rumah HS. Dalam perjalanan menuju Tolitoli, mereka mengajak satu pelaku lainnya berinisial S yang ikut menumpang dalam speed boat tersebut.

“Mereka sempat berhenti di beberapa pulau untuk mengisi bahan bakar sebelum akhirnya tiba di Tolitoli. Selain sabu dan kapal cepat, kami juga menyita tiga unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi selama menjalankan aksinya,” jelas Sembiring.

“Kami pastikan akan terus mendalami jaringan ini untuk mengungkap pelaku lainnya termasuk pemasok jaringan internasional di luar negeri,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar.

“Jika diasumsikan satu gram sabu bisa dipakai lima orang, maka dengan disitanya 30 ribu gram, Kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari bahaya narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi bangsa dari jerat narkoba,” pungkasnya. (Nasha)