Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Tindak Pidana Lain di Kejaksaan Negeri Tolitoli

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Tindak Pidana Lain di Kejaksaan Negeri Tolitoli Kejaksaan Negeri Tolitoli bersama Forkopimda memusnahkan barang bukti narkotika dan tindak pidana umum di halaman Kantor Kejari Tolitoli. (Foto: Kartika/Faktasulteng.id)
Hukrim

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, Tolitoli - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (24/9/2025). Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Tolitoli dan dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Kejari, Ketua Pengadilan Negeri, jajaran Polres Tolitoli, serta insan media.

Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Ibnu Firman Ade Syah, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 82,8751 gram serta barang bukti dari perkara tindak pidana umum lainnya, termasuk kasus penambangan di kawasan hutan.
“Untuk merkuri sudah kami serahkan ke Dinas Kesehatan karena limbah tersebut sangat berbahaya dan membutuhkan penanganan khusus,” ungkapnya.

Ia menegaskan, tujuan pemusnahan barang bukti adalah untuk mencegah peluang penyalahgunaan. Pemusnahan juga rutin dilakukan setiap triwulan agar lebih terorganisir.
“Media adalah perpanjangan tangan masyarakat. Dengan adanya liputan, masyarakat bisa mengetahui langkah penegakan hukum yang telah dilakukan,” tambah Ibnu Firman.

Sementara itu, Akbar Syah yang mewakili Bupati Tolitoli menyampaikan apresiasi atas kegiatan tersebut. Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dalam penegakan hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Semoga langkah ini menjadi bagian dari upaya bersama menciptakan Kabupaten Tolitoli yang aman, tertib, dan berkeadilan,” pungkasnya.

(Kartika)