Pemda Parigi Moutong di Layangkan Gugatan 10 Miliar Terkait Polemik Proyek Pembangunan Perpustakaan Daerah
- Jumat, 03 Juli 2026 - 07:48 WITA
- Editor: Ananda Ramadan
- | Penulis: Laila Hidayati
Tampak bangunan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong
Faktasulteng.id, PARIGI MOUTONG – Polemik proyek pembangunan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong kembali menjadi sorotan setelah Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong melalui Dinas Perpustakaan digugat secara perdata oleh kontraktor pelaksana, CV Arawan, dengan tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar. Gugatan tersebut kini telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Parigi Moutong dengan Nomor Perkara 55/Pdt.G/2026/PN, setelah sebelumnya perkara ini juga berkaitan dengan pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Dinas Perpustakaan Parigi Moutong oleh Polda Sulawesi Tengah.
Permasalahan pembangunan perpustakaan ini telah bergulir sejak Februari 2026. Berdasarkan data yang dihimpun, sengketa bermula dari penyelesaian pekerjaan yang dinilai tidak sesuai kontrak, keterlambatan pencairan dana, serta adanya perubahan teknis pekerjaan. Dalam pernyataannya kepada berbagai media pada Februari lalu, pihak kontraktor menyebut telah membayar denda keterlambatan sebesar Rp35,1 juta sesuai perhitungan awal. Namun setelah pembayaran dilakukan, besaran denda berubah menjadi Rp423,2 juta berdasarkan hasil reviu Inspektorat Parigi Moutong. Perubahan tersebut dinilai dilakukan secara sepihak setelah kewajiban pembayaran denda diselesaikan, sehingga sisa pembayaran proyek senilai Rp2,19 miliar sempat tertahan.
Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Parigi Moutong, CV Arawan meminta majelis hakim menyatakan pembayaran denda awal sah secara hukum, meminta pengembalian dana titipan sebesar Rp423,2 juta, serta menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar. Perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap mediasi.
PPK sekaligus Kepala Dinas Perpustakaan Parigi Moutong, Syamsu, saat ditemui usai sidang mediasi di Pengadilan Negeri Parigi Moutong, Rabu (1/7/2026), membenarkan adanya gugatan tersebut dan menyatakan bahwa proses hukum masih berlangsung.
“Gugatan 10 Miliar itu adalah gugatan kerugian Immateriil, saat ini masih dalam proses mediasi. Harapan saya sebagai Kepala Dinas Perpustakaan atas nama Pemda sebagai pihak tergugat dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah dan kebijakan efisiensi anggaran bila kemudian ada ketetapan yang arif dan bijaksana untuk kepentingan daerah maka tuntutan immateriil itu kalau bisa dapat di nol kan,” ungkapnya.
Dr. Osgar Sahim Matompo atau Hengky, menjelaskan untuk nilai gugatan immateriil tidak serta-merta dapat dibuktikan melalui keterangan saksi karena menyangkut kondisi subjektif yang dialami oleh penggugat.
“Boleh saja digugat 10 Triliun, 100 Triliun itu haknya yang diberikan oleh Undang-Undang tetapi penggunaan hak Imateriil juga itu terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Usai mengikuti sidang mediasi yang kedua, pihak tergugat berharap proses mediasi selanjutnya dapat menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.
“Tuntutan 10 Miliar, luar biasa itu, sebagai Kadis berharap mudah-mudahan mediasi ketiga atau berikutnya ada kesepakatan,” harapnya.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut proyek pembangunan fasilitas publik di Kabupaten Parigi Moutong. Hasil mediasi maupun putusan pengadilan nantinya berpotensi memengaruhi penyelesaian sengketa proyek pemerintah daerah serta tata kelola pelaksanaan kontrak pembangunan di daerah.