MUI Palu Minta Pemerintah Ambil Sikap Tegas, Jerat Pelaku Prostitusi

MUI Palu Minta Pemerintah Ambil Sikap Tegas, Jerat Pelaku Prostitusi (Foto: Ist)
Hukrim

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, Palu – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Tengah menyoroti maraknya praktik prostitusi yang kian menjamur di Kelurahan Tondo, Kota Palu. Fenomena yang dianggap mencederai nilai moral dan agama ini dinilai merusak generasi muda dan tatanan sosial masyarakat.

Dalam pernyataan resminya, yang dirilis pada 28 Agustus 2025, MUI Sulawesi Tengah mendesak Pemerintah Kota Palu dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas. “Mendesak Pemerintah Kota Palu dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas dalam menutup praktik prostitusi di Kelurahan Tondo serta menindak pihak-pihak yang terlibat,” bunyi salah satu poin rilis tersebut.

Menurut MUI, praktik prostitusi adalah perbuatan keji yang bertentangan dengan ajaran Islam dan merusak martabat manusia. MUI juga mengutip Surah Al-Isra ayat 32, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”

Selain mendesak pemerintah, MUI juga mengajak tokoh agama, masyarakat, dan lembaga pendidikan untuk meningkatkan peran mereka. Salah satu langkah yang diusulkan adalah dengan menyelenggarakan program edukasi dan penyuluhan tentang bahaya prostitusi.

Kerja sama antara pemerintah, MUI, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum disebut sebagai kunci untuk meminimalisasi praktik prostitusi dan menegakkan kembali nilai-nilai moral dan agama di Kota Palu. (**)