Menguak Pola Arogansi Kombes Richard BP: Para Korban Kini Speak Up
- Kamis, 19 Juni 2025 - 09:33 WITA
- Editor: Redaksi
Kombes Pol Richard B. Pakpahan Dirsamapta Polda Sulteng [foto terassulteng.com]
Palu, Faktasulteng.id - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah akhirnya merespons secara resmi dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang perwira menengah berpangkat Komisaris Besar. Kombes Pol. Richard B. Pakpahan, S.I.K., M.H. (RP), yang menjabat sebagai Direktur Samapta Polda Sulteng, dilaporkan melakukan kekerasan terhadap karyawan sebuah warung kopi di Kota Palu.
Insiden tersebut terjadi di Warkop Roemah Balkot pada Sabtu (14/6/2025) sekitar pukul 10.30 WITA. Peristiwa dipicu oleh penyajian mie kuah dan telur yang dianggap tidak sesuai dengan pesanan Kombes RP. Seorang karyawan pramusaji berinisial KMS mengaku menjadi korban pemukulan dan siraman telur panas oleh perwira tersebut.
Kapolda Turun Tangan, Propam Mulai Proses
Menanggapi kasus ini, Kapolda Sulteng Irjen Pol. Agus Nugroho telah memerintahkan Bidang Propam untuk memproses dugaan pelanggaran tersebut.
“Bapak Kapolda sudah perintahkan Kabidpropam untuk memproses dugaan penganiayaan yang dilakukan Kombes Pol. RP,” jelas Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono melalui keterangan resmi di Mako Polda Sulteng, Jalan Sukarno Hatta, Kota Palu, Rabu (18/6/2025).
Lebih lanjut, Kombes Djoko menegaskan bahwa Kapolda akan bertindak tegas terhadap siapa pun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik etik maupun pidana.
“Kapolda juga berkomitmen untuk memproses kasus Kombes Pol. RP sesuai Undang-Undang yang berlaku secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel,” tandasnya.
Selain itu, Jerry—orang tua dari korban KMS—telah secara resmi memasukkan laporan pengaduan ke Bidpropam Polda Sulteng pada Senin (16/6/2025).
Bukan Kasus Pertama: Korban Lain Mulai Bersaksi
Penelusuran redaksi Faktasulteng.id menemukan bahwa tindakan arogan Kombes RP bukan kali ini saja terjadi. Beberapa korban lain yang pernah berinteraksi dengannya turut memberikan kesaksian:
- MA, seorang waiters, mengaku pernah direndahkan secara verbal hanya karena dianggap kurang senyum.
“Kau itu cuma waiters, sombong sekali! Siapa namamu? Supaya saya bilang ke bosmu, dipecat saja kau!”
Padahal, menurut Manda, ia telah melayani sesuai SOP. - MAR, juga waiters, disiram air panas ke bajunya karena dianggap menyajikan air terlalu panas untuk obat.
“Saya disuruh coba air itu, tapi saya takut. Eh, malah disiram ke baju saya,” ungkapnya. - FRS, capster di salah satu Barber shop di Kota Palu, dimaki karena membasuh kepala dengan gayung saat air mati.
“Kau tidak becus kerja. Saya tahu bosmu. Kalau saya minta kau dipecat, kau keluar!” - Gn, capster di tempat yang sama dengan FRS diancam setelah hasil potongan rambut dinilai tidak sesuai.
“Ini tinggi sebelah! Kau nggak tahu potong rambut! Saya tembak kau nanti!” - IF, mantan karyawan Caffe di Palu, mengaku disiram air panas karena pesanan terlambat disajikan.
“Bahkan ajudannya sendiri juga pernah dia bentak,” ujar IF.
Nama-nama seperti Carolyn dan Tezar juga disebut dalam beberapa kesaksian rekan kerja sebagai korban verbal abuse, meskipun belum memberikan keterangan terbuka kepada media.
Komnas HAM: Tindakan Ini Cederai Semangat Polri Presisi
Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Sulteng, Dedy Askari, S.H., mengecam keras dugaan tindakan Kombes RP. Menurutnya, kekerasan semacam ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga mencerminkan kegagalan institusi dalam menanamkan nilai-nilai humanis.
“Perilaku arogan seperti ini mencederai semangat Polri Presisi yang diusung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tindakan main hakim sendiri terhadap warga sipil sangat memprihatinkan, apalagi dilakukan oleh pejabat setingkat Komisaris Besar,” ujar Dedy.
Publik Menanti Penegakan Hukum yang Transparan
Dengan masuknya laporan resmi dan perintah Kapolda kepada Propam untuk memproses kasus ini, publik kini menanti bagaimana transparansi dan akuntabilitas diterapkan oleh institusi kepolisian.
Kasus ini bukan lagi semata-mata tentang mie kuah dan telur. Ini adalah ujian besar bagi integritas dan reformasi institusi penegak hukum di mata masyarakat. (Ibnu)