LBH TANASUCI Dampingi Warga yang Diduga Diintimidasi di Desa Bente

LBH TANASUCI Dampingi Warga yang Diduga Diintimidasi di Desa Bente Direktur LBH TANASUCI, Agus Rahmat Jaya, S.H., CPM., CPArb
Hukrim

Bagikan Berita ini!

MOROWALI, Faktasulteng.id — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TANASUCI Indonesia menyatakan mendampingi Zulkarnain Zoel, yang sebelumnya mengalami peristiwa Intimidasi di Desa Bente, Kabupaten Morowali.

Direktur LBH TANASUCI Indonesia, Agus Rahmat Jaya, SH., CPM., CPArb, mengatakan pendampingan diberikan sebagai bagian dari fungsi advokasi dan bantuan hukum bagi masyarakat yang merasa haknya terancam atau dirugikan.

Menurut Agus, dugaan intimidasi tersebut berkaitan dengan pengerahan sejumlah orang yang disebut sebagai orang tak dikenal untuk melakukan tindakan yang dianggap tidak menyenangkan terhadap Zoel. Dalam keterangannya, dugaan tersebut disinyalir melibatkan Bupati Morowali.

“Sebagai advokat, kami terikat pada amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” kata Agus.

Ia mengatakan advokat memiliki kewajiban memberikan bantuan hukum tanpa membedakan status sosial maupun kedudukan pihak yang terlibat dalam suatu perkara.

Agus menegaskan, jika dugaan intimidasi tersebut terbukti, tindakan itu merupakan persoalan hukum yang serius. Menurut dia, intimidasi tidak hanya menyangkut rasa aman warga, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia.

LBH TANASUCI menyatakan akan menempuh langkah hukum yang diperlukan untuk mengungkap perkara tersebut. Lembaga itu juga akan berkoordinasi dengan kepolisian.

Agus meminta Polres Morowali menangani laporan dugaan intimidasi tersebut secara profesional, independen, dan transparan. Ia berharap proses hukum berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun, termasuk pihak yang memiliki jabatan atau kekuasaan.

“Kami percaya Polres Morowali mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional demi tegaknya keadilan bagi seluruh masyarakat Morowali, tanpa pandang bulu,” ujar Agus. (**)