Langkah Tegas! Kejari Sigi Musnahkan 1 Kg Narkotika Hasil Putusan Pengadilan dari 31 Perkara

Langkah Tegas! Kejari Sigi Musnahkan 1 Kg Narkotika Hasil Putusan Pengadilan dari 31 Perkara Kepala Kejari Sigi bersama jajaran dan unsur terkait saat pemusnahan barang bukti narkotika dan tindak pidana umum di halaman Kantor Kejari Sigi, Rabu (15/4/2026).
Hukrim

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, Sigi — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Sigi, Desa Pembawa, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, pada Rabu (15/4/2026). Dalam kegiatan tersebut, total barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan mencapai 1.006,3929 gram atau sekitar 1,006 kilogram, sebagai bagian dari 31 perkara yang telah diputus pengadilan.

Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejari Sigi, Irwan Ganda Saputra, beserta jajaran pegawai, perwakilan Pemerintah Kabupaten Sigi, serta kepolisian dan BNN. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 31 perkara, yang terdiri dari 17 perkara narkotika dan 14 perkara tindak pidana umum lainnya. Selain sabu-sabu, turut dimusnahkan ganja kering serta berbagai barang bukti dari perkara lainnya, dengan rincian empat perkara terkait ketertiban umum (Eku) dan sepuluh perkara yang berkaitan dengan orang dan harta benda (Oharda).

Dalam sambutannya, Irwan Ganda Saputra menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum guna menjamin kepastian hukum serta mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti. “Kegiatan ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan, serta benar-benar dieksekusi sesuai amar putusan pengadilan. Ini juga menjadi langkah preventif agar tidak ada ruang bagi peredaran barang ilegal, khususnya narkotika dan obat-obatan terlarang,” ujarnya.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Sigi, Mutiara Ayu Puspitasari, menjelaskan bahwa proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Narkotika jenis sabu dimusnahkan menggunakan mesin pelumat yang dicampur dengan senyawa kimia pembersih, kemudian dibuang ke dalam lubang tanah agar tidak dapat digunakan kembali. Sementara itu, ganja dimusnahkan dengan cara dibakar hingga menjadi abu, bersama sebagian barang bukti lainnya. Untuk barang bukti non-narkotika, pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong menggunakan alat gerinda.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan kepada publik, dengan melibatkan berbagai instansi lintas sektor. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pesan tegas kepada masyarakat bahwa negara hadir dalam memberantas tindak pidana, sekaligus memastikan seluruh proses hukum berjalan tuntas hingga tahap akhir.