Kematian Alumni HMI Afif Siraja dan Hasil Penyelidikan yang Menutup Dugaan Pidana

Kematian Alumni HMI Afif Siraja dan Hasil Penyelidikan yang Menutup Dugaan Pidana tangkapan layar IG @humaspoldasulteng
Hukrim

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, PALU — Malam Minggu, 19 Oktober 2025, menjadi awal dari rangkaian pertanyaan panjang seputar kematian Afif Siraja. Ia ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya di kawasan Palupi, Kota Palu. Kondisi jenazah dan situasi di dalam rumah sempat memunculkan dugaan bahwa peristiwa tersebut tidak berlangsung secara wajar. Informasi itu menyebar cepat di lingkungan keluarga dan komunitas Majelis Wilayah Korps Alumni HMI (KAHMI) Sulteng.

Beberapa jam sebelum ditemukan meninggal, Afif masih sempat berkomunikasi melalui telepon dengan kerabatnya. Tidak ada keterangan yang menyebutkan adanya ancaman atau konflik pada saat itu. Hingga akhirnya, anggota keluarga menemukan Afif dalam kondisi tidak bernyawa dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Jenazah Afif kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palu. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, serta memeriksa saksi-saksi. Proses penyelidikan berkembang dengan melibatkan pemeriksaan medis, toksikologi, dan digital forensik, termasuk uji lanjutan di Laboratorium Forensik Makassar.

Kesimpulan Penyelidikan

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah memaparkan hasil penyelidikan tersebut dalam konferensi pers pada Selasa, 13 Januari 2025. Polisi menyebut telah memeriksa 28 saksi dan melakukan rangkaian pemeriksaan forensik secara menyeluruh.

Hasil autopsi menyimpulkan Afif Siraja meninggal dunia akibat mati lemas yang dipicu serangan jantung. Polisi menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban. Uji toksikologi memastikan tidak adanya zat beracun, sementara pemeriksaan digital forensik terhadap ponsel korban tidak menemukan indikasi tindak pidana.

Berdasarkan seluruh rangkaian tersebut, penyidik menyatakan belum ditemukan unsur pidana dalam peristiwa kematian Afif Siraja. Meski demikian, kepolisian menyampaikan akan tetap melakukan gelar perkara guna memastikan kepastian hukum.

Respons Publik di Ruang Digital

Kesimpulan polisi tersebut tidak sepenuhnya meredam pertanyaan di ruang publik. Di media sosial, sejumlah warganet menyampaikan keraguan terhadap hasil penyelidikan, terutama terkait kondisi fisik korban yang sebelumnya sempat beredar di publik.

Beberapa komentar mempertanyakan asal-usul lebam yang terlihat pada tubuh korban dan menilai penjelasan “tanpa tanda kekerasan” belum sepenuhnya menjawab keraguan. Warganet lain menyoroti lamanya proses penyelidikan, jumlah saksi yang diperiksa, serta barang bukti yang disebut telah diamankan, namun dinilai belum dijelaskan secara terbuka kepada publik.

“Apa arti lebam itu jika tidak dianggap sebagai kekerasan?” tulis salah satu pengguna media sosial. Komentar lain mempertanyakan konsistensi kesimpulan autopsi dengan dokumentasi kondisi tubuh korban yang sempat beredar. Sebagian warganet bahkan menyebut penjelasan resmi kepolisian masih menyisakan tanda tanya besar.

Di tengah arus respons tersebut, kepolisian tetap menegaskan bahwa kesimpulan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan forensik, bukan opini publik. Proses gelar perkara disebut menjadi mekanisme lanjutan untuk memastikan seluruh fakta diuji secara internal.

Kasus kematian Afif Siraja pun masih menyisakan ruang diskusi di tengah masyarakat—antara kesimpulan hukum yang telah disampaikan aparat dan pertanyaan publik yang belum sepenuhnya terjawab.