Kejati Sulteng Tangkap Eks Pj Kades Tanah Harapan, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp631 Juta
- Jumat, 18 Juli 2025 - 10:34 WITA
- Editor: Ananda Ramadan
(Foto: Ist)
Faktasulteng.id, SIGI – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bersama penyidik Kejaksaan Negeri Sigi akhirnya berhasil mengamankan (JRY), mantan Penjabat Kepala Desa Tanah Harapan, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi. Ia diamankan setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik terkait dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2017 hingga 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Sigi mengeluarkan perintah membawa paksa terhadap JRY pada 11 Juli 2025, menyusul sikap mangkir yang ditunjukkan terperiksa dalam tiga kali panggilan sah dan patut yang sebelumnya dilayangkan.
Kasus ini mencuat usai Inspektorat Daerah Kabupaten Sigi melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Desa Tanah Harapan selama tiga tahun anggaran berturut-turut. Dari hasil audit tersebut, ditemukan dugaan kuat penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan secara sentralistik oleh JRY selaku penjabat kepala desa saat itu.
“Seluruh proses, mulai dari perencanaan kegiatan, penyusunan APBDes, pelaksanaan kegiatan, hingga laporan pertanggungjawaban dilakukan oleh JRY sendiri tanpa melibatkan perangkat desa lainnya sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan,” ungkap pejabat kejaksaan.
Perangkat desa seperti Kaur Keuangan, Kasi Pembangunan, hingga Tim Pelaksana Kegiatan hanya dilibatkan secara administratif—sebatas membubuhkan tanda tangan pada dokumen yang sudah disusun oleh JRY. Bahkan, mereka tak menyaksikan secara langsung pelaksanaan kegiatan yang dilaporkan.
Sejumlah kegiatan yang termuat dalam laporan pertanggungjawaban ternyata fiktif. Beberapa di antaranya mencakup pengadaan tenda besi, instalasi jaringan internet desa, penyusunan Buku Desa Dalam Angka, pelatihan pengurus BUMDes, pembangunan drainase, perbaikan jembatan, pengadaan ATK, dan kegiatan lainnya yang tidak pernah dilaksanakan.
Tidak hanya itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pun tidak diberi akses terhadap dokumen vital seperti APBDes, RAB, dan laporan pertanggungjawaban. Permintaan yang diajukan BPD untuk melihat dokumen-dokumen tersebut tidak pernah direspons, yang mengakibatkan fungsi pengawasan mereka tidak berjalan optimal.
Audit Inspektorat Daerah mencatat kerugian keuangan negara mencapai Rp631.943.465 akibat ulah JRY. Dengan bukti-bukti yang ada, penyidik menduga JRY telah melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Saat ini, Kejaksaan Negeri Sigi terus mendalami perkara ini untuk membuka kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. Penyidikan dipastikan akan berlanjut hingga seluruh kerugian negara dapat dipertanggungjawabkan. (**)