Kejati Sulteng Musnahkan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
- Rabu, 20 Mei 2026 - 13:29 WITA
- Editor: Abdy Nusantara
- | Penulis: Abdy Nusantara
Kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana kepabeanan dan cukai yang berlangsung di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Palu . (Foto/Humas Kejati Sulteng).
Faktasulteng.id, Palu — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dan perlindungan penerimaan negara melalui pemusnahan barang bukti tindak pidana kepabeanan dan cukai yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa, 19 Mei 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Palu tersebut dipimpin jajaran Kejati Sulteng melalui Bidang Pemulihan Aset dengan memusnahkan sebanyak 3.224.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
Barang bukti tersebut berasal dari perkara tindak pidana Bea dan Cukai atas nama terpidana Jumadi Bin Marsuki berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 356/Pid.Sus/2025/PN Dgl tanggal 26 Februari 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek Sigaret Kretek Mesin (SKM), di antaranya Bintang Bold, Boss Caffe Latte, Milan Bold, New Hummer Brown, New Mercy, hingga Smith Bold.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti yang telah dirampas negara tidak lagi berpotensi disalahgunakan maupun diedarkan kembali di masyarakat.
“Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan bentuk implementasi tugas Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan, sekaligus memastikan barang bukti yang telah diputus dirampas untuk dimusnahkan tidak lagi berpotensi disalahgunakan maupun diedarkan kembali di tengah masyarakat,” ujar jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasi Barang Bukti Kejari Palu, Kasi Barang Bukti Kejari Sigi, penyidik Bea Cukai, serta Lurah Taipa. Kehadiran lintas instansi itu mencerminkan sinergi antarpenegak hukum dalam mewujudkan penanganan perkara yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Melalui pemusnahan barang bukti ini, Kejati Sulawesi Tengah juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola penyelesaian aset negara secara profesional serta meningkatkan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait dalam menjaga stabilitas hukum dan perlindungan masyarakat. *(Abdy HM).