Kejari Tolitoli Musnahkan Barang Bukti 16 Perkara Inkracht Triwulan II 2026, Sabu Senilai Rp232 Juta Ikut Dimusnahkan

Kejari Tolitoli Musnahkan Barang Bukti 16 Perkara Inkracht Triwulan II 2026, Sabu Senilai Rp232 Juta Ikut Dimusnahkan pemusnahan barang bukti dari 16 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) Triwulan II Tahun 2026 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli, Rabu (29/7/2026).
Hukrim

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, TOLITOLI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) Triwulan II Tahun 2026 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli, Rabu (29/7/2026). Sebanyak barang bukti dari 16 perkara, terdiri atas 11 perkara tindak pidana narkotika dan 5 perkara tindak pidana umum, dimusnahkan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan proses penanganan perkara pidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Ibnu Firman Ide Amin, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan kedua yang dilaksanakan Kejari Tolitoli sepanjang tahun 2026. Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 16 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dari 11 perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu dengan berat keseluruhan 154,9014 gram yang berasal dari penanganan perkara berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan merupakan hasil pengungkapan Polres Tolitoli.

"Dari sebelas perkara narkotika tersebut, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu dengan berat keseluruhan 154,9014 gram yang berasal dari penanganan perkara berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan merupakan hasil pengungkapan Polres Tolitoli," ujarnya.

Menurut Ibnu Firman, apabila dikonversikan dengan nilai jual tertinggi sebagaimana tercantum dalam berkas perkara, yakni sekitar Rp1.500.000 per gram, maka total nilai ekonomis sabu yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp232.350.000. Ia menilai, nilai tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat, bukan digunakan untuk peredaran narkotika yang justru menimbulkan berbagai dampak negatif.

Selain narkotika, Kejari Tolitoli juga memusnahkan barang bukti dari lima perkara tindak pidana umum, di antaranya senjata tajam, perhiasan imitasi yang digunakan dalam kasus penipuan toko emas, serta sejumlah alat yang dipakai sebagai sarana melakukan tindak pidana.

"Seluruh barang bukti tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan dimusnahkan sebagai bentuk pemutusan mata rantai peredaran narkotika maupun penyalahgunaan barang bukti lainnya, sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak tindak kejahatan," katanya.

Ia menambahkan, keberhasilan penegakan hukum tidak terlepas dari sinergi antara Kejaksaan, Polri, TNI, Pengadilan, Pemerintah Daerah, serta seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Karena itu, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi yang selama ini telah membangun kerja sama dalam mendukung proses penegakan hukum di Kabupaten Tolitoli.

Sementara itu, Bupati Tolitoli yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Mohamad Dzikron, mengatakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap memiliki arti penting, tidak hanya sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga sebagai bentuk penegasan supremasi hukum serta upaya mencegah barang-barang terlarang kembali beredar di masyarakat.

Menurutnya, kegiatan tersebut menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas berbagai bentuk tindak kriminal, termasuk penyalahgunaan narkotika, kejahatan konvensional, maupun pelanggaran hukum lainnya.

"Pemerintah Kabupaten Tolitoli terus mendukung sinergi antara aparat penegak hukum, TNI, Polri, dan seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan daerah yang aman, tertib, dan berkeadilan. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba dan berbagai bentuk kriminalitas," ujarnya.

Ia berharap kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum serta mendorong tumbuhnya kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Pada kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Tolitoli juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Tolitoli atas komitmen, integritas, dan konsistensinya dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di hadapan unsur Forkopimda dan tamu undangan sebagai bentuk transparansi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.