Kejari Sigi Tegas Berantas Rokok Ilegal: 3,2 Juta Batang Disita, Kerugian Negara Capai Rp3,1 Miliar

Kejari Sigi Tegas Berantas Rokok Ilegal: 3,2 Juta Batang Disita, Kerugian Negara Capai Rp3,1 Miliar Kepala Kejari Sigi, M. Aria Rosyid, saat memberikan keterangan terkait pengungkapan 3,2 juta batang rokok ilegal hasil operasi bersama Bea Cukai Pantoloan.
Hukrim

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, Sigi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi melalui Bidang Tindak Pidana Khusus bersama Bea Cukai Pantoloan berhasil mengungkap peredaran 3.224.000 batang rokok ilegal yang beredar tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Sigi.

Kepala Kejari Sigi, M. Aria Rosyid, mengatakan bahwa dalam penanganan perkara ini pihaknya telah menetapkan dua tersangka berinisial J (42) dan RJS (25). Selain itu, turut dilakukan penyitaan sejumlah merek rokok, yaitu New Mercy, Smith Bold, Boss Caffe Latte, New Hummer Brown, Bintang Bold, dan Mild Bold.

"Seluruh, barang bukti tersebut dipasarkan tanpa memenuhi ketentuan pengenaan pita cukai sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai," ujar Kepala Kejari.

Ia menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sigi menimbulkan potensi kerugian negara yang sangat signifikan. Berdasarkan perhitungan Bea Cukai, total perkiraan kerugian negara mencapai Rp3.119.590.760, yang berasal dari tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran cukai dan pajak terkait hasil tembakau.

Selain itu, penanganan perkara ini juga menjadi wujud penguatan kolaborasi aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sigi.

"Melalui peran bidang tindak pidana khusus, Kejaksaan Negeri Sigi berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang merugikan keuangan negara dan mengganggu iklim yang sehat," ujarnya.

Penindakan terhadap rokok ilegal menjadi langkah strategis untuk menekan praktik perdagangan ilegal, khususnya di daerah-daerah yang rawan peredaran barang kena cukai tanpa izin.