Kejari Sigi Musnahkan 210 Gram Sabu, 322 Butir THD, dan Ratusan Produk Kosmetik Ilegal

Kejari Sigi Musnahkan 210 Gram Sabu, 322 Butir THD, dan Ratusan Produk Kosmetik Ilegal Kepala Kejari Sigi bersama jajaran dan unsur terkait memusnahkan barang bukti dari 15 perkara yang telah inkracht di halaman Kantor Kejari Sigi, Rabu (5/8/2026).
Hukrim

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, SIGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi memusnahkan barang bukti dari 15 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), terdiri atas 14 perkara penyalahgunaan narkotika dan satu perkara kosmetik ilegal. Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Sigi, Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Rabu (5/8/2026). Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 210,4132 gram, 322 butir tablet Trihexyphenidyl (THD), serta ratusan produk kosmetik ilegal.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Sigi, Mutiara Ayu Puspitasari, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 210,4132 gram sabu, 322 butir tablet THD, 150 pot Lotion Beauty ukuran 250 gram, 110 pot Lotion Beauty ukuran 100 gram, 180 sachet Bedak Lotong Beauty, dan 4 botol Beauty Bibit Extra.

Menurutnya, barang bukti narkotika dimusnahkan menggunakan mesin pelumat atau blender yang dicampur dengan senyawa kimia pembersih sebelum dimasukkan ke dalam lubang tanah agar tidak dapat digunakan kembali. Sementara itu, barang bukti lainnya, termasuk kosmetik ilegal, dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan mesin gerinda.

Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Irwan Ganda Saputra, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Melalui pemusnahan ini, kami memastikan barang bukti yang telah diputus pengadilan tidak lagi memiliki peluang untuk disalahgunakan atau kembali beredar di tengah masyarakat," ujar Irwan.

Ia juga mengatakan pemusnahan barang bukti menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal, khususnya narkotika dan obat-obatan terlarang yang berpotensi merusak generasi muda serta mengganggu ketertiban masyarakat.

Selain itu, menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bentuk keterbukaan dan pertanggungjawaban Kejaksaan kepada masyarakat bahwa seluruh proses penegakan hukum telah dilaksanakan secara menyeluruh, mulai dari penuntutan hingga pelaksanaan eksekusi barang bukti.

Irwan berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan terus terjalin guna memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya peredaran narkotika dan barang ilegal di Kabupaten Sigi.