Kejagung RI Gelar Penyuluhan Hukum di Sigi, Tekankan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Kejagung RI Gelar Penyuluhan Hukum di Sigi, Tekankan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Puspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Aliansyah, S.H., M.H., saat memberikan penyuluhan hukum bertema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi” di Aula Pemerintah Kabupaten Sigi, Kamis (13/8/2026).
Hukrim

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, SIGI – Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggelar penyuluhan hukum bertema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi” di Aula Pemerintah Kabupaten Sigi, Kamis (13/8/2026). Kegiatan yang diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Sigi ini menekankan pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi serta pengelolaan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Dalam penyuluhan tersebut, Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Puspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Aliansyah, S.H., M.H., juga menekankan bahwa pemidanaan merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Puspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Aliansyah, S.H., M.H., bersama Hadi Riyanto, S.H., M.H. dan jajaran Puspenkum Kejaksaan Agung RI. Turut hadir Wakil Bupati Sigi Dr. Samuel Yansen Pongi, S.E., M.Si., Ketua DPRD Kabupaten Sigi Minhar Tjeho, S.Ag., M.H., serta Kepala Kejaksaan Negeri Sigi Irwan Ganda Saputra, S.H., M.H.

Peserta terdiri atas Inspektur, para kepala badan, kepala dinas, kepala bagian di lingkungan Pemkab Sigi, Kepala Satpol PP dan Damkar, para camat se-Kabupaten Sigi, para direktur RSUD di Kabupaten Sigi, serta sejumlah kepala desa dari Kecamatan Dolo, Sigi Biromaru dan Sigi Kota.

Dalam sambutannya, Kajari Sigi Irwan Ganda Saputra menyampaikan apresiasi kepada Puspenkum Kejaksaan Agung RI atas pelaksanaan penyuluhan hukum tersebut. Menurut Irwan, Puspenkum tidak hanya berperan dalam menyampaikan informasi publik yang transparan dan edukatif, tetapi juga memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam memperkuat literasi hukum, mencegah korupsi, serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” ujar Irwan.
Irwan juga memaparkan sejumlah upaya Kejaksaan Negeri Sigi melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada pemerintah daerah. Salah satunya terkait penagihan piutang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan total tagihan mencapai Rp1.819.463.624. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp516.032.515 telah berhasil dipulihkan.

Selain itu, bantuan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan berhasil memulihkan tunggakan sebesar Rp44.898.475. Kejari Sigi juga melakukan upaya penertiban terhadap kendaraan dinas yang bermasalah.

Dalam bidang pencegahan, Kejari Sigi turut menjalankan sejumlah program seperti Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa, dan Penerangan Hukum. Langkah tersebut dinilai penting mengingat sepanjang 2026 tercatat 150 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejari Sigi, dengan perkara yang didominasi kasus pencurian, narkotika, dan penganiayaan.

Sementara itu, Aliansyah memaparkan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian jajaran pemerintah daerah dalam kaitannya dengan pencegahan tindak pidana korupsi. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima.

Aliansyah juga menekankan pentingnya mengedepankan langkah pembinaan, pemeriksaan, dan penyelesaian melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebelum persoalan masuk ke ranah pidana, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Pemidanaan pada dasarnya merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium dalam penanganan suatu pelanggaran,” jelas Aliansyah.
Menurutnya, mekanisme melalui APIP dapat menjadi sarana untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan, sekaligus memberikan rekomendasi perbaikan maupun tindakan administratif apabila ditemukan adanya pelanggaran. Dengan demikian, proses pidana ditempatkan sebagai langkah terakhir apabila permasalahan tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme APIP atau berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan indikasi perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.

Aliansyah juga menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Sigi melalui Bidang Datun dapat memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah sebagai salah satu upaya preventif dalam mencegah terjadinya tindak pidana. Sementara itu, Bidang Intelijen Kejaksaan memiliki peran dalam melakukan pengamanan dan pemantauan terhadap potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dapat memengaruhi kelancaran pembangunan, termasuk proyek-proyek strategis.

Dalam kesempatan tersebut, Aliansyah turut membahas Nota Kesepahaman antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Kementerian Dalam Negeri yang pada pokoknya mengatur koordinasi dalam penanganan laporan atau pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, termasuk melalui pertukaran informasi yang telah dikumpulkan dan diverifikasi.

Penyuluhan hukum berlangsung interaktif. Para peserta aktif berdiskusi dan mengajukan sejumlah pertanyaan kepada pemateri terkait upaya pencegahan korupsi, pengawasan pemerintahan, serta mekanisme penanganan permasalahan hukum di lingkungan pemerintah daerah.