Kapolda Sulteng Irjen Pol Endi Sutendi Umumkan Pengungkapan 60 Kg Sabu, Terbesar Sepanjang Sejarah Polda Sulteng
- Selasa, 18 November 2025 - 23:22 WITA
- Editor: Ananda Ramadan
- | Penulis: Abdy Nusantara
Kapolda Sulteng Irjen Pol Endi Sutendi saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus 60 kg sabu, terbesar dalam sejarah Polda Sulteng, di Lobi Mako Polda Sulteng
Faktasulteng.id, Palu — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika lintas negara dengan barang bukti sabu hampir 60 kilogram. Konferensi pers pengungkapan kasus digelar Selasa, 18 November 2025 di Lobi Mako Polda Sulteng, dipimpin langsung oleh Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Endi Sutendi. Turut hadir Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono dan Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh personel Polda Sulteng, khususnya jajaran Ditresnarkoba, atas keberhasilan membongkar jaringan narkotika internasional yang masuk melalui jalur Malaysia.
“Saya ingin mengucapkan terima kasih, penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh personel Polda Sulawesi Tengah, terkhusus Direktorat Reserse Narkoba yang telah berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika lintas negara di wilayah hukum Polda Sulteng,” ujar Kapolda.
Ia juga memberikan apresiasi kepada insan media yang selama ini menjadi mitra strategis kepolisian dalam penyampaian informasi akurat kepada masyarakat.
Penangkapan Lima Tersangka dan 60 Kilogram Sabu
Kasus ini terungkap pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 14.00 WITA. Lima tersangka berinisial AF, MF, N, SR, dan I diamankan bersama barang bukti sabu yang dikemas dalam hampir 60 bungkus dengan berat total sekitar 60 kilogram.
AF berperan menjemput sabu dari Tawau, Malaysia, kemudian membawa barang tersebut menuju Kabupaten Donggala. Sabu kemudian diterima oleh MF hingga
rangkaian penyelidikan mengarah ke para tersangka lainnya.
Dijerat Pasal Berlapis
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain:
Pasal 114 ayat (2): Ancaman pidana seumur hidup atau 5–20 tahun, denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Pasal 112 ayat (2): Pidana 4–12 tahun, denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Pasal 132 ayat (1): Percobaan atau permufakatan jahat terkait narkotika dengan ancaman hukuman setara pasal terkait.
Menyelamatkan 300 Ribu Jiwa
Kapolda menegaskan bahwa jumlah barang bukti tersebut berpotensi merusak ratusan ribu masyarakat jika masuk ke pasar gelap.
“Pengungkapan ini telah menyelamatkan kurang lebih 300.000 jiwa masyarakat Sulawesi Tengah. Ini setara satu kabupaten,” tuturnya.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polda Sulteng mendukung program nasional pemberantasan narkoba dalam kerangka Asta Cita Presiden RI.
Pemberian Reward kepada Personel
Sebagai bentuk apresiasi, Kapolda Sulteng turut memberikan penghargaan kepada personel Ditresnarkoba yang terlibat dalam pengungkapan kasus besar ini. Keberhasilan ini juga menandai konsistensi Polda Sulteng dalam menjaga keamanan masyarakat dan melindungi generasi muda dari ancaman narkoba yang semakin kompleks.
Polda Sulteng memastikan akan terus memperkuat kerja sama dengan instansi terkait, termasuk dukungan masyarakat dan insan media, untuk mewujudkan Sulawesi Tengah yang bersih dan bebas narkoba.
(Abdy HM)