JEBAKAN JARI MABUK: KASUS PENISTAAN AGAMA DI TOLITOLI BERUJUNG DI MEJA HIJAU
- Rabu, 08 Oktober 2025 - 12:07 WITA
- Editor: Apri
Kapolres Tolitoli AKBP Wayan Wayracana Aryawan (melalui konfrensi Pers) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati pasca pelimpahan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat JDA (37). (Foto: IST.)
TOLITOLI - Sebuah komentar singkat, yang ditulis di bawah pengaruh minuman keras, kini menjerat JDA (37 tahun), seorang warga Tolitoli, ke dalam ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Jejak digital yang ditinggalkan JDA melalui akun Facebook “Shen Xien Asidik” pada Jumat malam (3/10/2025) tak hanya memicu keresahan publik, tetapi juga mengantarkannya pada jeratan Undang-Undang ITE dan KUHP tentang penodaan agama.
Proses hukum atas kasus dugaan penistaan agama ini telah memasuki babak baru. Pada Selasa (7/10/2025), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tolitoli secara resmi melimpahkan berkas perkara Tahap I ke Kejaksaan Negeri Tolitoli. Langkah ini diambil setelah penyidik memastikan seluruh unsur formil dan materil pidana telah terpenuhi.
“Berkas perkara atas nama tersangka JDA sudah kami kirim ke Kejaksaan Negeri Tolitoli sebagai tahap I. Penyidik menilai unsur-unsur pidana telah terpenuhi, dan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” tegas Kasat Reskrim Polres Tolitoli, IPTU Stefi Yohanes Hurlatu, dalam konferensi pers di Mapolres Tolitoli.
Berawal dari Kolom Komentar Konflik Global
Kasus ini mencuat dari ranah maya. JDA, yang saat itu diduga dalam pengaruh minuman keras, menggunakan ponsel milik istrinya untuk terlibat dalam perdebatan di media sosial. Sasarannya: kolom komentar pada unggahan terkait konflik Palestina-Israel.
Dalam kondisi tak sadar penuh, JDA menulis kalimat yang secara eksplisit dinilai menghina agama Islam. Komentar tersebut dengan cepat diviralkan di berbagai grup Facebook, bagai api yang menyambar rumput kering, memicu gelombang kemarahan dan kegelisahan di tengah masyarakat Tolitoli yang majemuk.
Kepanikan menyergap JDA. Ia sempat mencoba menghapus akun tersebut, sebuah upaya sia-sia untuk menghilangkan jejak. Namun, kecepatan penyebaran informasi di dunia maya jauh melampaui usahanya. Kurang dari 24 jam setelah komentar itu diunggah, JDA diamankan oleh polisi di rumahnya pada Sabtu pagi (4/10/2025).
Data dan Pasal yang Menjerat
Untuk memperkuat berkas perkara yang kini berada di tangan jaksa, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti vital. Di antaranya adalah:
- Satu unit handphone Oppo A55 warna hitam yang digunakan tersangka.
- Akun Facebook “Shen Xien Asidik” yang menjadi sumber masalah.
- Tangkapan layar komentar yang mengandung unsur penistaan agama.
Tersangka JDA dijerat dengan dua pasal berlapis yang menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam menindak kasus intoleransi digital:
- Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
- Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Sementara berkas JDA menanti giliran sidang, Kepala Kepolisian Resor Tolitoli, AKBP Wayan Wayracana Aryawan, mengambil kesempatan ini untuk mengingatkan publik tentang bahaya kelalaian di ruang digital.
“Bijaklah dalam menggunakan media sosial, karena jika disalahgunakan maka hasilnya bisa negatif dan berujung pada kehancuran. Namun jika digunakan dengan bijak, akan menghasilkan hal-hal positif,” pesan Wayracana. Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga kerukunan dan keharmonisan antarumat beragama.
Kisah JDA adalah pengingat pahit. Sebuah komentar singkat, yang dipicu oleh emosi sesaat dan alkohol, telah berubah menjadi bencana hukum yang tak hanya menghancurkan dirinya, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sosial. Di era digital, setiap ketukan jari adalah pernyataan yang berkonsekuensi nyata, bahkan hingga ke balik jeruji besi. (Aisyah)