Jaringan Narkoba Palolo Diputus: Polres Sigi Sita 15 Paket Sabu dari Dua Pengedar
- Senin, 20 Oktober 2025 - 12:23 WITA
- Editor: Apri
- | Penulis: Andry
Pelaku Pengedar Sabu Beserta Barang Bukti Sejumlah Paket Sabu, Alat Timbangan Digital, dan Uang Tunai (Foto: Humas Polres Sigi)
Faktasulteng.id, Sigi – Kepolisian Resor (Polres) Sigi menunjukkan taringnya dalam operasi pemberantasan narkotika. Berkat laporan cepat masyarakat, Satuan Reserse Narkoba berhasil memutus rantai peredaran sabu di Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, dengan menangkap dua tersangka pengedar, AP (24) dan RM (36), pada Selasa (23/9/2025).
Aksi penangkapan ini berawal dari informasi intelijen mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkoba di Desa Tongoa. Tim Satresnarkoba bergerak cepat, melakukan penyelidikan, dan menggerebek rumah RM, yang menjadi lokasi transaksi. Di sana, petugas mengamankan AP, warga Desa Dodolo, Poso, bersama RM, warga setempat.
Kasat Resnarkoba Polres Sigi, Iptu Chandra, S.H., mewakili Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, menegaskan operasi ini adalah bukti komitmen tak kenal kompromi Polres Sigi terhadap bahaya narkoba. "Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat yang menjadi mata dan telinga kami. Penangkapan ini adalah hasil kolaborasi nyata," ujar Iptu Chandra, Senin (20/10/2025).
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat
Saat penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat, polisi menemukan total 15 paket sabu dengan berat bruto mencapai 5,90 gram. Barang bukti lain yang disita meliputi plastik klip kosong, alat hisap, sendok sabu, dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan, serta uang tunai Rp1.165.000.
Dari pemeriksaan awal, AP mengaku bahwa belasan paket sabu tersebut adalah milik RM dan akan diedarkan di kawasan Palolo. Aksi mereka kini berakhir di jeruji besi Rutan Polres Sigi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main: pidana penjara 4 hingga 20 tahun dan denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
(**)