IRT di Dondo Diamankan Polisi, Diduga Edarkan Sabu Seberat 17,44 Gram
- Kamis, 15 Januari 2026 - 13:52 WITA
- Editor: Ananda Ramadan
- | Penulis: Aisyah Galuh
Kapolres Tolitoli bersama Tim Satresnarkoba menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang disita dari rumah terduga pelaku di Desa Salumbia, Kecamatan Dondo.
Faktasulteng.id, Tolitoli – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tolitoli mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial H (39) yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Salumbia, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli.
Penangkapan terduga pelaku dilakukan pada Selasa dini hari, 13 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 WITA, setelah polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kasi Humas Polres Tolitoli, AKP A. Budi Atmojo, menjelaskan, Tim Opsnal Satresnarkoba terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak Senin, 12 Januari 2026, sebelum akhirnya melakukan penggerebekan di rumah terlapor yang berada di Jalan Trans Sulawesi, Desa Salumbia.
“Penggeledahan dilakukan di rumah terlapor dengan disaksikan oleh saksi dari masyarakat setempat,” ujar AKP A. Budi Atmojo dalam keterangan resminya, Rabu (14/1/2026).
Saat penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet berwarna biru di dalam kamar tidur yang berisi plastik klip bening. Setelah diperiksa lebih lanjut, polisi mengamankan 24 paket yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu, dari lokasi kejadian, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya:
- 12 paket plastik klip ukuran sedang dengan berat bruto 17,44 gram,
- 12 paket tambahan (11 ukuran kecil dan 1 ukuran sedang) yang disimpan dalam botol plastik putih,
- satu set alat hisap (bong),
- satu unit timbangan digital, serta
- satu unit handphone merek OPPO warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi.
Terlapor H beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Tolitoli untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Terlapor dipersangkakan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait penyalahgunaan narkotika,” tegas AKP A. Budi Atmojo.
Polres Tolitoli juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika, sebagai upaya bersama menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Tolitoli.
(Aisyah)