IRT di Bolano Parigi Moutong Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Peredaran Sabu
- Jumat, 22 Mei 2026 - 12:38 WITA
- Editor: Ananda Ramadan
- | Penulis: Laila Hidayati
Pasangan suami istri di Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong saat diamankan Satresnarkoba Parimo.
Faktasulteng.id, PARIGI MOUTONG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong (Parimo) mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bolano, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong. Berdasarkan hasil penyelidikan terbaru, polisi resmi menetapkan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial HR (51) sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut, sementara sang suami dilepaskan karena dinilai tidak mengetahui adanya penyimpanan narkotika di rumah mereka.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut wilayah Bolano Lambunu marak dengan peredaran narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 17.30 Wita, Kasat Narkoba Polres Parimo memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Kanit I Opsnal Aipda Muliyadi Bakri untuk melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial SA bersama suaminya berinisial ZH di kediaman mereka di Desa Bolano.
Saat penggeledahan berlangsung, tim Satresnarkoba menemukan lima paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam lemari, beserta sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, telepon genggam, 10 plastik bening, dan kotak plastik kecil. Dari hasil interogasi awal, diketahui narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seseorang di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, dan rencananya akan diedarkan di wilayah Bolano Lambunu.
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan, membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika tersebut. “Kasusnya masih didalami untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini,” ungkap Kapolres Parimo.
Untuk sementara, polisi menetapkan SA atau HR (51) sebagai tersangka karena barang bukti narkotika berada dalam penguasaannya. Sementara itu, sang suami mengaku tidak mengetahui keberadaan barang haram tersebut sehingga tidak ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 609 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini menjadi perhatian karena peredaran narkotika di wilayah Parigi Moutong dinilai masih marak dan menyasar berbagai kalangan, termasuk ibu rumah tangga. Aparat kepolisian menyatakan akan terus mendalami jaringan peredaran sabu yang diduga melibatkan pemasok dari luar daerah, termasuk Kota Palu.