HOROR KELUARGA DI BANGKEP: Siswi SD Korban Eksploitasi Seksual, Ayah, Ibu, Hingga Kakak Jadi Pelaku
- Rabu, 08 Oktober 2025 - 22:16 WITA
- Editor: Apri
cover berita web (22)
Faktasulteng.id, Banggai Kepulauan – Sebuah kisah gelap dan kejahatan kemanusiaan luar biasa terkuak di Kecamatan Bulagi Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep). Unit Idik II PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkep berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan, pencabulan, sekaligus eksploitasi seksual anak di bawah umur yang melibatkan langsung orang-orang terdekat korban—termasuk ibu kandung korban sendiri.
Kasus yang mengguncang rasa keadilan ini bermula dari laporan yang diterima Unit PPA Polres Bangkep pada Rabu, 1 Oktober 2025. Korban, seorang siswi SD berinisial NY, yang resah karena dua bulan tidak haid, memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada guru wali kelasnya.
Kanit PPA Polres Bangkep, Aipda Aditya Agung Prayitno, S.H., segera merespons laporan tersebut dengan penyelidikan intensif. Korban dan para terduga pelaku berhasil diamankan dengan bantuan jajaran Polsek Bulagi.
Jaringan Eksploitasi: Dari Ayah hingga Pembeli Lansia
Hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bangkep membuka tabir horor yang dialami NY. Fakta-fakta mengejutkan terungkap:
- Kekerasan Seksual Inti: Korban disetubuhi oleh ayah kandungnya (SY), dan pacarnya (seorang siswa SMP). Korban awalnya takut bersuara karena diancam akan dibunuh oleh sang ayah jika kasus ini terbongkar.
- Eksploitasi oleh Ibu: Ibu kandung korban, berinisial AT, diduga kuat melakukan perdagangan anak dengan menjual layanan seksual korban kepada buruh angkut barang di Pelabuhan Sambulangan.
- Tarif Rendah: Dua pria lanjut usia (YS dan EK) diketahui menjadi pembeli layanan tersebut dengan tarif yang sangat rendah, berkisar antara Rp 20.000 hingga Rp 50.000.
Setelah melalui pendekatan emosional dan pendampingan dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, korban akhirnya berani mengungkap seluruh rentetan kejadian yang dialaminya.
5 Pelaku Ditahan, Polres Janji Jerat Hukuman Maksimal
Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP Anton S. Mowala, mengonfirmasi bahwa dari belasan terduga pelaku yang diamankan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Kami telah menahan total lima pelaku yang terbukti melakukan kejahatan ini. Mereka adalah ayah kandung (SY) yang menyetubuhi korban, ibu kandung (AT) yang menjual korban, serta dua orang lansia (YS dan EK) yang membeli layanan seksual dari ibu korban, dan satu terduga pelaku lainnya, yakni pacar korban,” ujar AKP Anton.
Untuk kakak kandung korban (IY) yang juga menyetubuhi, penanganan diserahkan ke sistem peradilan anak karena statusnya di bawah umur. Kasat Reskrim menegaskan komitmen Polres Bangkep untuk menindak tegas kasus kejahatan terhadap anak ini.
“Kami pastikan para pelaku akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan tindak pidana eksploitasi seksual anak dengan hukuman maksimal. Kasus ini menjadi prioritas dan bukti keseriusan Polres Bangkep dalam melindungi generasi penerus bangsa,” tegasnya.
Kelima pelaku saat ini mendekam di Mapolres Bangkep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Humas Polres Bangkep)