ESSA PT. Panca Amara Utama "KEOK di Pengadilan Hubungan Industrial Palu "Gugatan Pekerja dikabulkan"
- Jumat, 17 Juli 2026 - 13:31 WITA
- Editor: Abdy Nusantara
- | Penulis: Abdy Nusantara
Kuasa Hukum Kantor Hukum Mamua Association For Justice, RAZWIN BAKA, S.H., M.H., CPLA dan IDHAR HASAN. (Foto/IST)
Faktasulteng.id, Palu - Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu telah menjatuhkan putusan dalam perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara pekerja melawan ESSA PT. Panca Amara Utama.
Dalam putusan Perkara Nomor 27/Pdt.Sus-PHI/2026/PN. Pal, Majelis Hakim mengabulkan gugatan pekerja, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim kuasa hukum pekerja menyampaikan apresiasi terhadap Majelis Hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkara secara independen, profesional, dan berlandaskan hukum.
Kuasa hukum pekerja, RAZWIN BAKA, S.H., M.H., CPLA dan IDHAR HASAN, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Mamua Association For Justice, menyatakan bahwa putusan tersebut merupakan bukti bahwa setiap pekerja memiliki hak untuk memperoleh keadilan melalui mekanisme hukum.
"Putusan ini menjadi pengingat bahwa hubungan industrial harus dibangun atas dasar kepastian hukum, keadilan, dan penghormatan terhadap hak-hak pekerja. Kami berharap seluruh pihak menghormati serta melaksanakan putusan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.” Kata Razwin, Rabu 15 Juli 2026.
Tim kuasa hukum juga mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga situasi yang kondusif, menghormati proses peradilan, serta menggunakan setiap upaya hukum yang tersedia secara bermartabat sesuai peraturan perundang-undangan. (Razwin Baka)