Eksekusi Putusan Pengadilan, Kejari Sigi Musnahkan Barang Bukti 15 Perkara
- Rabu, 05 Agustus 2026 - 15:11 WITA
- Editor: Ananda Ramadan
- | Penulis: Andry
Kepala Kejaksaan Negeri Sigi Irwan Ganda Saputra bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait memusnahkan barang bukti dari 15 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Sigi, Rabu (5/8/2026).
Faktasulteng.id, SIGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi memusnahkan barang bukti dari 15 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan pengadilan. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Sigi, Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Rabu (5/8/2026). Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Irwan Ganda Saputra, serta dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Negeri Donggala Allanis Cendana, S.H., M.H., perwakilan Polres Sigi, Kodim 1306/Kota Palu, Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi, dan jajaran pejabat struktural serta fungsional Kejari Sigi.
Pemusnahan tersebut merupakan pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 342 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 perkara penyalahgunaan narkotika dan satu perkara kosmetik ilegal.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Sigi Irwan Ganda Saputra menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti memiliki tiga tujuan utama, yakni memberikan kepastian hukum bahwa barang bukti telah dieksekusi sesuai putusan hakim dan tidak disalahgunakan, menunjukkan kehadiran negara dalam memberantas peredaran barang ilegal, serta menjadi bentuk keterbukaan dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
"Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti memberikan kepastian hukum bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dijalankan secara tuntas hingga tahap akhir," ujar Irwan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 210,4132 gram, 322 butir tablet Trihexyphenidyl (THD), 150 pot Lotion Beauty ukuran 250 gram, 110 pot Lotion Beauty ukuran 100 gram, 180 sachet Bedak Lotong Beauty, serta 4 botol Beauty Bibit Extra.
Proses pemusnahan dilakukan dengan melumatkan barang bukti narkotika menggunakan mesin blender yang dicampur senyawa kimia pembersih sebelum dikubur. Sementara itu, barang bukti kosmetik ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan mesin gerinda agar tidak dapat digunakan kembali.
Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan sekaligus bentuk akuntabilitas Kejaksaan dalam memastikan seluruh barang bukti perkara pidana tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.