Dugaan Persetubuhan Anak di Dolo Selatan, Polres Sigi Tahan Pria 42 Tahun dan Jerat Pasal 473 KUHP
- Rabu, 04 Maret 2026 - 20:44 WITA
- Editor: Ananda Ramadan
- | Penulis: Andry
Tersangka berinisial S (42) saat diamankan di Mapolres Sigi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di Desa Bulubete, Kecamatan Dolo Selatan. (Sumber: Humas Polres Sigi)
Faktasulteng.id, SIGI – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak terjadi di Desa Bulubete, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi. Seorang pria berinisial S (42) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sigi.
Peristiwa tersebut diduga berlangsung dalam rentang Agustus hingga Desember 2025. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi keterangan sejumlah saksi serta alat bukti yang dinilai cukup. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Sigi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, melalui Kasat Reskrim AKP Siti Elminawati, S.H., M.H., membenarkan perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan,” jelas Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Selasa (3/3/2026).
Dalam perkara ini, korban merupakan seorang anak perempuan berusia 12 tahun. Aparat memastikan proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak, termasuk menjaga kerahasiaan identitas korban serta memberikan pendampingan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara kekerasan terhadap anak secara serius dan profesional. Masyarakat juga diimbau agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan serupa, sebagai bagian dari upaya bersama melindungi anak di wilayah Sulawesi Tengah.