DPRD Sulteng Soroti Tumpang Tindih Hukum Sektoral yang Rugikan Masyarakat Adat
- Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:54 WITA
- Editor: Ananda Ramadan
Anggota DPRD Sulteng Wiwik Jumatul Rofi’ah saat menyampaikan pandangan terkait tumpang tindih hukum sektoral dalam rapat paripurna ke-13. (Foto: Ray/Faktasulteng.id)
Faktasulteng.id, PALU - DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat paripurna ke-13 pada Rabu (13/8/2025) dengan salah satu agenda utama membahas persoalan hukum sektoral yang dinilai tumpang tindih. Permasalahan tersebut disebut kerap mempersulit masyarakat hukum adat dalam memperjuangkan hak-hak mereka.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi partai di DPRD Sulteng sepakat menjadikan isu tumpang tindih hukum sektoral sebagai topik pembahasan pada rapat selanjutnya. Kesepakatan ini juga mendapat persetujuan dari seluruh komisi DPRD dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Anggota Komisi IV, Wiwik Jumatul Rofi’ah, menyampaikan bahwa tumpang tindih aturan kerap terjadi pada sejumlah sektor, termasuk pengelolaan sumber daya alam dan tata ruang, yang berdampak langsung pada masyarakat adat. Ia menegaskan DPRD berkomitmen mendorong pembentukan regulasi yang lebih harmonis dan berpihak pada keadilan.
“Isu ini penting untuk segera ditangani agar masyarakat hukum adat memiliki kepastian hukum dalam memperjuangkan haknya,” ujar Wiwik di ruang rapat paripurna DPRD Sulteng.
Pembahasan lanjutan rencananya akan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan masyarakat adat, akademisi, dan instansi teknis, guna merumuskan langkah konkret penyelesaian tumpang tindih aturan tersebut. (Ray)