DPRD Sulteng Gelar RDP Konflik Agraria Tolitoli, Bentuk Pansus dan Tim Verifikasi

DPRD Sulteng Gelar RDP Konflik Agraria Tolitoli, Bentuk Pansus dan Tim Verifikasi Wakil Ketua I DPRD Sulteng Aristan memimpin RDP terkait konflik agraria Tolitoli bersama anggota dewan dan perwakilan masyarakat. (Foto: Abdy/Faktasulteng.id)
Hukrim

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, Palu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait konflik agraria antara masyarakat Kabupaten Tolitoli dengan dua perusahaan, yakni PT Citra Mulya Perkasa (CMP) dan PT Total Energi Nusantara (TEN). RDP yang berlangsung pada Selasa (9/9/2025) itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan S.Pt, bersama anggota DPRD Yus Mangun, SE, serta Dr. Bartolomeus Tandigala.

Dalam forum tersebut, sejumlah persoalan mendasar diungkap. Konflik lahan seluas 1.184 hektare di Kecamatan Lampasio (Desa Oyom, Janja, Sibea, Lampasio) dan Kecamatan Ogodeide (Desa Kamalu, Pagaitan) dipicu oleh dugaan penyerobotan tanah serta ketidakjelasan mekanisme bagi hasil plasma. Masyarakat menilai hasil plasma yang diterima sangat kecil, rata-rata hanya Rp80 ribu per 0,8 hektare, ditambah tidak jelasnya lokasi kebun plasma yang seharusnya dapat dikontrol langsung oleh petani.

Sejumlah pihak juga menyoroti lemahnya transparansi perusahaan dalam perolehan tanah. PT CMP dan PT TEN dinilai tidak mengikuti ketentuan izin lokasi, termasuk kewajiban melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta pelaporan rutin setiap tiga bulan. Lebih jauh, muncul dugaan keterlibatan mafia tanah dalam proses ganti rugi, serta adanya pembukaan lahan yang melewati batas bidang tanah yang telah dibebaskan sehingga memicu sengketa berkepanjangan.

Ketua Satgas Percepatan Penanganan Konflik Agraria, Eva Bande, menegaskan bahwa akar masalah konflik perkebunan di Sulawesi Tengah salah satunya adalah ketiadaan Hak Guna Usaha (HGU) yang seharusnya wajib dimiliki perusahaan. “Kalau tidak ada HGU, maka secara hukum ilegal. Bahkan perusahaan sudah melewati batas waktu enam tahun penyesuaian sebagaimana diatur undang-undang. Itu semestinya dibekukan,” tegas Eva dalam forum RDP.

Sementara itu, Satgas Pemkab Tolitoli menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar rapat pada 27 Agustus 2025 bersama sejumlah OPD terkait. Namun, hingga kini laporan terkait pembentukan tim satgas maupun verifikasi konflik belum diterima pihak provinsi.

Dalam pandangan politiknya, anggota DPRD Sulteng Yus Mangun, SE, menekankan perlunya solusi struktural melalui pembentukan panitia kerja atau panitia khusus (Pansus). “Kita harus tegak lurus, adil bagi masyarakat tanpa merugikan investasi. Yang terbaik adalah membentuk Pansus yang melibatkan DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat,” ujarnya.

Akhirnya, rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, menghasilkan tiga keputusan penting: pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD, pembentukan Tim Verifikasi Daerah, serta pencabutan laporan kepolisian terhadap masyarakat yang dinilai hanya memperkeruh konflik.

“Jalan yang baik adalah menyelesaikan persoalan bersama, tanpa ada pihak yang dirugikan. Dengan kebijakan dan kearifan, kita berharap masalah ini bisa diurai secara adil, baik bagi masyarakat maupun perusahaan,” tutup Aristan. (Abdy HM)