Diduga Gunakan Dokumen Palsu, Perusahaan Tambang di Morowali Dilaporkan ke Polda Sulteng
- Jumat, 16 Mei 2025 - 20:15 WITA
- Editor: Ananda Ramadan
Kadis Cikasda Andi Rully Djanggola, SE, M.Si (Foto:IST.)
Faktasulteng.id, Palu - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah resmi menerima laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang menyeret nama PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG), perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Morowali.
Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (CIKASDA) Sulawesi Tengah, Andi Rully Djanggola, SE, M.Si., pada Jumat, 16 Mei 2025, pukul 12.15 WITA. Pengacara pelapor, Inggrith S.R. Luneto, SH, menyampaikan laporan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulteng.
Dalam laporan bernomor LP/B/116/V/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tengah, PT BTIIG diduga menggunakan dokumen palsu berupa Rekomendasi Teknis Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagai dasar untuk mengantongi izin kegiatan pertambangan. Dokumen yang dimaksud tercatat dengan nomor: 600.1.2/1675/DCKABSDA/VI/2024, dan disebut seolah-olah diterbitkan oleh Dinas CIKASDA Provinsi Sulteng.
“Pihak dinas tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi seperti yang digunakan oleh perusahaan,” ujar Inggrith dalam laporan tersebut.
Dokumen tersebut diduga dipakai untuk mendukung aktivitas pertambangan BTIIG di wilayah Desa Rompu, Kecamatan Bunta, Morowali. Bersamaan dengan laporan, pelapor turut menyerahkan empat lembar fotokopi dokumen yang dinyatakan sebagai barang bukti.
Kepala Dinas CIKASDA Sulteng, Andi Rully Djanggola, saat dikonfirmasi membenarkan pelaporan kasus tersebut. Ia menyebut langkah itu diambil atas arahan langsung Gubernur Sulteng.
“Sudah kami laporkan sesuai pernyataan dan perintah Pak Gubernur saat acara ngopi dengan tim media Sulteng,” tulis Rully melalui aplikasi WhatsApp, disertai dengan foto bukti laporan ke kepolisian.
Penyidik menerima laporan ini sebagai dugaan pelanggaran Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat. Jika terbukti, pelaku dapat diancam hukuman penjara hingga enam tahun.
Laporan tersebut diterima oleh Brigadir Polisi Kepala Mahriono, dan kini telah diteruskan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan. (**)