Diduga Edarkan 10,14 Gram Sabu, Pemuda di Baluase Ditetapkan Tersangka oleh Polres Sigi

Diduga Edarkan 10,14 Gram Sabu, Pemuda di Baluase Ditetapkan Tersangka oleh Polres Sigi Terduga pelaku berinisial IS (25) saat diamankan di Mapolres Sigi terkait kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Baluase, Kecamatan Dolo Selatan.
Hukrim

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, Sigi – Kepolisian Resor (Polres) Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba menetapkan seorang pemuda berinisial IS (25), warga Desa Baluase, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Penetapan tersangka dilakukan setelah petugas mengamankan 36 paket sabu dengan berat bruto 10,14 gram dari kediamannya pada Sabtu (28/3/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, anggota operasional Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang turut disaksikan oleh aparat desa setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 36 paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kamar tidur tersangka, beserta sejumlah barang bukti lain berupa enam plastik klip kosong ukuran sedang, satu kotak besi berwarna hitam, satu lembar tisu, serta satu lembar plastik hitam.

Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Chandra, S.H., saat dikonfirmasi di Mapolres Sigi, Senin (13/4/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Saat ini, tersangka IS telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sigi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.

Polres Sigi menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam upaya mencegah dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sigi.