Desakan Publik Menguat, Apakah Kapolri Listyo Sigit Harus Diganti untuk Selamatkan Citra Polri?
- Minggu, 31 Agustus 2025 - 21:12 WITA
- Editor: Abdy Nusantara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Ist)
Faktasulteng.id, Palu - Gelombang desakan publik agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dicopot dari jabatannya semakin menguat pasca tragedi meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan. Ia tewas setelah terlindas kendaraan taktis Brimob saat aksi demonstrasi di Jakarta.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai peristiwa ini sebagai bukti kegagalan Polri dalam menghentikan praktik represif di lapangan. Atas dasar itu, mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mengambil langkah tegas.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, merespons dinamika tersebut dengan menegaskan bahwa parlemen tidak memiliki kewenangan penuh untuk memberhentikan Kapolri. Menurutnya, DPR hanya menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan pertimbangan, sementara keputusan akhir berada di tangan Presiden.
“Presiden adalah satu-satunya pihak yang berwenang mencopot atau mengangkat Kapolri. DPR hanya menyetujui atau menolak usulan dari Presiden,” ujarnya.
Meski begitu, tekanan publik terhadap Presiden kian besar. Koalisi Masyarakat Sipil menilai sikap diam pemerintah menunjukkan permisivitas terhadap tindakan kekerasan aparat.
“Sudah saatnya ada langkah konkret untuk reformasi Polri, agar lembaga ini bisa menjadi institusi yang profesional, demokratis, dan akuntabel,” kata M Isnur, perwakilan koalisi.
Situasi genting ini menimbulkan perdebatan: apakah pergantian pucuk pimpinan Polri merupakan solusi untuk memulihkan kepercayaan publik, ataukah cukup dilakukan melalui reformasi struktural dan evaluasi internal? Yang jelas, tragedi Affan Kurniawan menambah daftar panjang catatan buruk aparat, sekaligus menjadi ujian serius bagi kepemimpinan Presiden Prabowo dalam menjawab tuntutan masyarakat. (Abdy HM)