Delapan Anggota KPU Sigi Diperiksa DKPP, Pengadu Soroti SK Ganda dan Honor Molor
- Rabu, 24 September 2025 - 19:43 WITA
- Editor: Andry
Suasana sidang pemeriksaan DKPP terhadap delapan anggota KPU Sigi terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. (Foto: Ist)
Faktasulteng.id, Sigi - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa delapan anggota KPU Kabupaten Sigi terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 176-PKE-DKPP/VII/2025. Sidang pemeriksaan berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, Rabu (24/10/2025) pukul 09.00 WITA.
Laporan diajukan oleh Saiful, Faturahman, dan Safira Hikma melalui kuasa hukum mereka, Imansyah. Para pengadu menilai para teradu telah mengeluarkan surat keputusan (SK) penetapan dan pengangkatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Sekretariat PPS untuk Pilgub dan Pilbup 2024 secara ganda, yang dinilai melanggar aturan perundang-undangan.
Selain itu, para teradu juga dituduh belum membayarkan honorarium bulan Januari 2025 kepada PPS dan Sekretariat PPS di 173 desa se-Kabupaten Sigi.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, bersama dua anggota majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sulawesi Tengah, yakni Nurhayati Mardin (unsur masyarakat) dan Dewi Tisnanawati (unsur Bawaslu).
Pengadu menyampaikan bahwa penerbitan SK ganda menjadi salah satu penyebab keterlambatan pembayaran honor.
“Atas terbitnya SK dua kali, mengakibatkan honor itu terbayarkan sampai 5 bulan, yang seharusnya kami menerima di bulan Januari tetapi dibayarkan di bulan Juli. Hampir 5 bulan lebih honor kami baru dibayarkan yang artinya masa bakti kami sudah berakhir,” kata Saiful, salah satu pengadu.
Menjawab aduan tersebut, pihak teradu melalui Ketua KPU Sigi, Soleman, menyampaikan bahwa sah atau tidaknya keputusan tersebut harus ditentukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia juga menegaskan bahwa dalam pembuatan SK, hanya teradu 1-5 yang berwenang.
“Padahal dalam ketentuan yang punya kewenangan untuk SK adalah kami teradu 1-5, jadi teradu 6-8 tidak punya kewenangan dalam pembuatan SK. Jadi kami keberatan terkait dengan error in persona,” ujar Soleman.
Lebih lanjut, Soleman menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran honor telah diatur dalam SK, dengan menggunakan APBD untuk pemilihan gubernur maupun bupati.
“Jadi penggunaan pembayaran honorarium pengadu 7 bukan melalui APBD Kabupaten Sigi dan 1 bulan melalui APBD Provinsi yang merupakan dana hibah dari pemerintah provinsi,” jelas Soleman.
Ia menambahkan, penerbitan SK dua kali dilakukan untuk memperpanjang masa jabatan PPS dari semula 7 bulan (Mei-Desember) menjadi 8 bulan (Mei-Januari). Menurutnya, keterlambatan pembayaran honor disebabkan oleh keterbatasan anggaran.
Sekretaris KPU Sigi, Bardin Loulembah, yang juga menjadi teradu 6, menyampaikan bahwa dalam RAB yang diterima, honorarium untuk TPS hanya dialokasikan selama enam bulan sehingga dilakukan optimalisasi.
“Hingga kita bisa optimalkan PPK yang awalannya 7 bulan bisa menjadi 8 bulan. Dalam perjalanan penyelenggaraan tahapan kami mencoba lagi mengoptimalisasi tetapi, ada beberapa regulasi yang merubah jumlah TPS dimana anggaran yang saya terima berjumlah 450 TPS ternyata bertambah menjadi 471 TPS,” ujar Bardin.
Di akhir sidang, Saiful kembali menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran honor menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan PPS dan sekretariat.
“Keterlambatan pembayaran honorarium memicu kemarahan di hati karena tidak sesuai dengan kesepakatan pembayaran yang awalnya dikatakan sebelum hari lebaran. Menurutnya ini bentuk ketidakadilan dimana hak-hak yang harusnya dibayarkan tepat waktu malah molor hingga berbulan-bulan,” tegas Saiful.
(Andry)