Cegah Konflik Meluas, Polres Sigi Amankan Delapan Remaja dari Tiga Genk Motor

Cegah Konflik Meluas, Polres Sigi Amankan Delapan Remaja dari Tiga Genk Motor Delapan remaja dari tiga kelompok genk motor diamankan Polres Sigi sebagai langkah preventif mencegah meluasnya konflik pascaperselisihan di Jalan Lando, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru. Polisi juga memfasilitasi mediasi bersama orang tua dan pemerintah desa sebagai bagian dari upaya pembinaan.
Hukrim

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, SIGI – Polres Sigi mengamankan delapan remaja yang tergabung dalam tiga kelompok genk motor sebagai langkah preventif untuk mencegah meluasnya konflik pascainsiden perselisihan di Jalan Lando, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. Perselisihan tersebut terjadi pada Minggu (26/7/2026) dini hari, sementara delapan remaja diamankan pada Rabu (29/7/2026) berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Sigi bersama Polsek Palu Selatan dengan dukungan Polda Sulawesi Tengah.

Langkah pengamanan dilakukan setelah kepolisian menerima informasi mengenai aktivitas sejumlah kelompok genk motor yang dinilai telah meresahkan masyarakat karena kerap terlibat perselisihan dan aksi saling serang, baik di wilayah Kota Palu maupun Kabupaten Sigi. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa perselisihan melibatkan kelompok Batavia, Sigi Family 31, dan TKKK. Delapan remaja yang diamankan masing-masing berinisial RA (16), MY (19), SS (15), TA (16), dan J (19) yang tergabung dalam genk motor Batavia, MS (18) dari Sigi Family 31, serta R (17) dan HS (20) dari kelompok TKKK. Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Sigi dan Kota Palu.

Para remaja kemudian dibawa ke Mapolres Sigi untuk menjalani pemeriksaan, pendataan, dan pembinaan guna mencegah eskalasi konflik. Dalam proses tersebut, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor, satu bilah badik, satu mata busur, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Sebagai bagian dari upaya penyelesaian secara persuasif, Polres Sigi memfasilitasi mediasi yang melibatkan orang tua atau wali masing-masing remaja serta aparat pemerintah desa. Hasil mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan pembinaan, sehingga kedelapan remaja dipulangkan dan diserahkan kembali kepada keluarga mereka dengan kewajiban menjalani wajib lapor. Sementara itu, barang bukti yang diamankan masih dalam proses pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasihumas AKP Nuim Hayat, S.H., Sabtu (1/8/2026), menegaskan bahwa langkah pengamanan, pembinaan, dan mediasi merupakan bentuk pendekatan preventif kepolisian untuk mencegah konflik berulang sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kami mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak-anaknya. Kepedulian keluarga menjadi kunci untuk mencegah anak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum. Kami berharap peristiwa serupa tidak terulang sehingga situasi kamtibmas di Kabupaten Sigi tetap aman dan kondusif," ujar AKP Nuim Hayat.

Polres Sigi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat. Upaya preventif yang dilakukan kepolisian diharapkan dapat mencegah terulangnya konflik antarkelompok sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di Kabupaten Sigi.