Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Sigi Musnahkan 62 Gram Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu
- Kamis, 27 November 2025 - 10:02 WITA
- Editor: Ananda Ramadan
- | Penulis: Andri Aziz Azandi
Pemusnahan barang bukti narkotika dan pidana umum berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sigi
Faktasulteng.id, SIGI - Kejaksaan Negeri Sigi melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti dari perkara pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan. Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Sigi, Desa Maku, Kecamatan Dolo, pada Rabu (26/11).
Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sigi M. Aria Rosyid, perwakilan Kepolisian Resor Sigi yang diwakili oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Siti Eliminawati, Hakim Pengadilan Negeri Donggala Rizki Sagoro Hidayatullah, perwakilan Lapas Perempuan Kelas III Palu, serta para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kejari Sigi.
Kajari Sigi M. Aria Rosyid memimpin langsung proses pemusnahan. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan langkah nyata dalam penegakan hukum dan bentuk komitmen terhadap upaya pemberantasan tindak kejahatan, khususnya peredaran narkotika. Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah inkracht.
“Jaksa bertanggung jawab melaksanakan perintah hakim yang tercantum dalam putusan pengadilan. Karena itu, pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud tanggung jawab jaksa untuk memberikan efek jera kepada pelaku serta memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali,” ujar Kajari.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Mutiara Ayu Puspitasari, melaporkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 12 perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Total barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai 62,8234 gram, disertai timbangan digital dan peralatan hisap. Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti dari 13 perkara pidana umum lainnya berupa ponsel, senjata tajam seperti parang, ketapel beserta anak panah, serta pakaian.