Bendahara Desa Tanjung Pude di Tojo Una-Una Jadi Tersangka, Rp 362 Juta Dana Desa Digunakan untuk Judi Online

Bendahara Desa Tanjung Pude di Tojo Una-Una Jadi Tersangka, Rp 362 Juta Dana Desa Digunakan untuk Judi Online (Foto: Humas Polres Touna)
Hukrim

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, Tojo Una-Una - Kepolisian Resor Tojo Una-Una menetapkan bendahara Desa Tanjung Pude, Kecamatan Una-Una, DA (36), sebagai tersangka korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2021. Uang desa senilai Rp 362.316.347 itu raib di meja judi online.

Kepala Unit Tipikor Satreskrim Polres Tojo Una-Una, Bripka Edy Sarwan, menyampaikan perkembangan perkara ini dalam konferensi pers di Mapolres, Selasa, 16 September 2025. Ia memastikan berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap. “Hari ini juga tersangka beserta barang bukti kami limpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Edy.

Kasus bermula dari laporan dugaan penyimpangan dana pembangunan desa pada 2021. Hasil penyidikan mengungkap, DA mencairkan dana desa secara bertahap dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Sebagian besar dana ludes di judi online.

DA sempat buron sejak Oktober 2024 setelah kasusnya terendus. Ia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya ditangkap tim Satreskrim di Gorontalo pada Juli 2025.

Polisi turut menyita dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes), dokumen APBDes 2021, dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang diduga dipalsukan tersangka.

Atas perbuatannya, DA dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara lama. (**)