Bea Cukai Pantoloan Gagalkan Peredaran 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp4,78 Miliar

Bea Cukai Pantoloan Gagalkan Peredaran 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp4,78 Miliar Kepala Bea Cukai Pantoloan, Krisna Wardhana, memberikan keterangan usai memimpin penindakan peredaran rokok ilegal.
Hukrim

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, Sigi  Kanwil DJBC Sulbagtara bersama KPPBC TMP C Pantoloan berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 3,2 juta batang dengan nilai barang mencapai Rp4,78 miliar. Atas pelanggaran tersebut, potensi kerugian negara di bidang cukai ditaksir mencapai Rp3,1 miliar. Saat ini, perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Sigi.

Dalam operasi penindakan tersebut, Bea Cukai turut dibantu personel dari Kodam XXIII/Palaka Wira melalui Pomdam XXIII/Palaka Wira.

Kepala Bea Cukai Pantoloan, Krisna Wardhana, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud sinergi kuat antara seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ia menegaskan bahwa tantangan pemberantasan rokok ilegal ke depan akan semakin besar.

"Bea Cukai akan selalu membutuhkan dukungan dan peran aktif dari aparat penegak hukum dan juga masyarakat dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal melalui saluran resmi Bea Cukai," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa rokok ilegal dikategorikan demikian karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran kepada negara seperti cukai, pajak rokok, dan PPN HT, sehingga merugikan penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan. Selain itu, peredaran rokok ilegal juga menghambat pertumbuhan industri rokok legal serta berdampak luas terhadap petani tembakau, buruh pabrik, dan pemasok bahan baku dalam negeri.

Kedua pelaku dapat dibebaskan apabila membayar denda administratif sesuai ketentuan, yakni sebesar empat kali jumlah kerugian negara.

Bea Cukai Pantoloan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga wilayah pengawasan dari peredaran barang-barang ilegal demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.