AMSK Sulteng Tempuh Jalur Hukum, Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian terhadap Suku Kaili Dilaporkan

AMSK Sulteng Tempuh Jalur Hukum, Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian terhadap Suku Kaili Dilaporkan Aliansi Masyarakat Suku Kaili (AMSK) Sulawesi Tengah bersama tim kuasa hukum di Polda Sulteng (Foto/Ist)
Hukrim

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, Palu – Aliansi Masyarakat Suku Kaili (AMSK) Sulawesi Tengah bersama tim kuasa hukum resmi melaporkan dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Suku Kaili ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulteng, Senin (22/06/2026).

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/231/VI/2026/SPKT/Polda Sulteng.

Pelapor berinisial W (46) melaporkan dugaan tindak pidana konflik Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus itu bermula dari unggahan akun Facebook bernama “Radio Rodja Palu” terkait “Tolak Bala” yang kemudian dikomentari oleh akun berinisial YBQ. Dalam komentar tersebut, akun itu diduga menyampaikan pernyataan bernada penghinaan terhadap masyarakat Kaili dan suku asli Sulawesi Tengah.

Komentar yang dipersoalkan berbunyi, “Orang Kaili dan orang-orang suku bangsa asli Sulteng itu sebenarnya belum pantas memeluk agama Islam, pantasnya memeluk agama Hindu, Buddha, animisme, dan lainnya.”

Menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor kemudian mengecek langsung unggahan dimaksud dan berkoordinasi dengan tokoh adat serta tim kuasa hukum untuk menempuh jalur hukum.

Kuasa Hukum AMSK Sulteng, Imansyah, S.H., menegaskan bahwa pernyataan tersebut dinilai telah menyerang kehormatan dan identitas masyarakat Kaili.

“Konten yang dianggap sebagai penghinaan yaitu komentar di Facebook yang menyebut suku Kaili adalah kaum musyrikin Palu yang mengaku Islam dan mengatakan orang Kaili sebenarnya belum pantas memeluk agama Islam,” ujar Imansyah saat diwawancarai Faktasulteng.id, pada senin (22/06/26) pukul 15.30 WITA.

Menurutnya, pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik berupa tangkapan layar komentar hingga identitas akun yang diduga milik pelaku.

“Bukti yang kami berikan ke penyidik berupa screenshot komentar pelaku dan screenshot profil atau wajah pelaku,” katanya.

Imansyah mengatakan pihaknya tidak melakukan klarifikasi kepada terlapor lantaran identitas asli akun tersebut belum diketahui.

Tidak ada klarifikasi dengan pelaku karena pelaku tidak dikenal. Perlindungan terhadap Suku Kaili sangat penting bagi kami sehingga persoalan ini kami laporkan. Hal semacam ini tidak boleh dilakukan karena penghinaan terhadap suku, ras, dan agama dilarang dalam aturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia berharap kasus tersebut menjadi perhatian bersama agar tidak kembali terjadi di Sulawesi Tengah, khususnya yang berkaitan dengan isu suku, agama, dan identitas masyarakat adat.

“Kami berharap penghinaan seperti ini tidak terjadi lagi di Sulteng, baik terhadap Suku Kaili maupun suku-suku lain yang ada di Sulawesi Tengah,” tambahnya.

Sementara itu, AMSK Sulteng memastikan akan terus mengawal proses hukum laporan tersebut hingga tuntas dan meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti kasus dugaan ujaran kebencian itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*