Tak Dilantik di Akhir Tahun, Moh. Nadir Lembah Masuk Masa Persiapan Pensiun

Tak Dilantik di Akhir Tahun, Moh. Nadir Lembah Masuk Masa Persiapan Pensiun Moh. Nadir Lembah
Faktarians

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, Palu  Moh. Nadir Lembah, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulawesi Tengah, kini berstatus nonjob seiring proses persiapan pensiun yang tengah dijalaninya. Status tersebut menyusul tidak dilantiknya Nadir dalam pelantikan pejabat eselon II Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada akhir 2025.

Pelantikan yang digelar pada Rabu, 31 Desember 2025, dipimpin langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah dan diikuti oleh 36 pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Moh. Nadir Lembah turut menghadiri acara tersebut, namun tidak ikut dilantik. Saat itu, jabatannya sebagai Kepala Dinas PMD telah diisi oleh Ikhsan Basir, yang sebelumnya menjabat sebagai staf ahli gubernur.

Kepala Biro Hukum Setda Sulawesi Tengah sekaligus Pelaksana Tugas Kepala BKD, Adiman, menjelaskan bahwa Moh. Nadir Lembah memang tidak lagi masuk dalam agenda pelantikan karena telah mengajukan pensiun dan mengalami kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.

“Beliau sudah sementara urus pensiun, Pak,” ujar Adiman, Minggu, 4 Januari 2026, dikutip dari Harian Radar Sulteng edisi Senin, 5 Januari 2026.

Adiman mengakui adanya kekeliruan dalam proses komunikasi internal yang menyebabkan undangan pelantikan sempat sampai kepada Nadir. Atas kondisi tersebut, pihak BKD menyampaikan permohonan maaf.

“Untuk kondisi ini, kami selaku Plt Kepala BKD mohon maaf,” kata Adiman.

Ia menegaskan bahwa keputusan tidak melantik Moh. Nadir Lembah didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan dan aspek kesehatan. Keputusan tersebut, menurut Adiman, telah melalui konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta didukung oleh surat keterangan dokter.

“Beliau sudah sementara mengurus pensiun dan secara kesehatan belum memungkinkan untuk dilantik,” ujarnya.

Adiman menambahkan, secara teknis BKD sebenarnya telah berupaya menarik kembali undangan pelantikan yang terlanjur dikirim. Namun undangan tersebut lebih dulu tersebar melalui pesan WhatsApp dalam bentuk foto, sehingga Moh. Nadir Lembah tetap hadir bersama para pejabat eselon II lainnya.

Persoalan ini mendapat sorotan dari praktisi pemerintahan dan mantan Ketua Ombudsman Sulawesi Tengah, Sofyan Farid Lembah. Ia menilai kasus tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut etika dalam tata kelola birokrasi.

“Ini soal adab pemerintahan. Etikanya tidak ada komunikasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan. Ini harus menjadi catatan penting bagi pejabat BKD yang baru,” ujar Sofyan.

Menurut Sofyan, Gubernur Sulawesi Tengah telah berhasil menyusun kabinet baru di penghujung tahun sebagai bagian dari penguatan reformasi birokrasi. Namun, kesalahan komunikasi tidak seharusnya dibebankan kepada kepala daerah.

“The King can do no wrong. Gubernur jangan dijadikan tumpuan kesalahan. Pejabat BKD harus menjaga harmonisasi, etika, dan marwah pimpinan daerah,” katanya.

Sofyan juga menyinggung isu dugaan nepotisme yang mencuat pasca pelantikan. Ia menilai tudingan tersebut masih bersifat perdebatan dan bergantung pada kinerja kabinet baru ke depan.

“Kata kuncinya adalah efektivitas pencapaian RPJMD dan loyalitas birokrasi. Kalau ke depan pejabat yang dilantik tidak berprestasi, maka publik berhak mengkritisi dan tidak perlu lagi diberi amanah,” ujarnya.

Dalam klarifikasinya, BKD menegaskan bahwa pelantikan 36 pejabat JPT telah melalui mekanisme job fit, evaluasi kinerja hampir satu tahun, serta memperoleh persetujuan teknis dari BKN. Proses tersebut bahkan disebut mendapat apresiasi dari BKN karena dinilai menerapkan prinsip meritokrasi ASN.

BKD juga menyampaikan penghargaan dari Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah atas dedikasi Moh. Nadir Lembah selama menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara.

“Bapak Gubernur dan Ibu Wakil Gubernur menyampaikan penghargaan dan doa agar Pak Nadir Lembah segera pulih dan selalu dalam lindungan Allah SWT bersama keluarga,” tutup Adiman. (**)