Surat Bupati Sigi Viral Jadi Bungkus Nasi Pecel, Pemkab Sebut Dokumen Sudah Disampaikan ke Kementerian PU
- Jumat, 02 Oktober 2026 - 14:34 WITA
Foto sebuah dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Sigi yang disebut digunakan sebagai pembungkus nasi pecel di Jakarta viral di media sosial. (Foto/IST)
Faktasulteng.id, SIGI — Foto sebuah dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Sigi yang disebut digunakan sebagai pembungkus nasi pecel di Jakarta viral di media sosial. Dokumen tersebut diketahui merupakan surat Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae kepada Menteri Pekerjaan Umum terkait permohonan penanganan Jembatan Rahmat–Palolo atau Jembatan Rahmat 1.
Surat yang terlihat dalam foto tersebut bertanggal 2 Juli 2026. Isinya berkaitan dengan permohonan bantuan penanganan jembatan yang disebut mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang melanda Kabupaten Sigi pada 16 Juni 2026.
Dalam surat itu dijelaskan, Jembatan Rahmat–Palolo merupakan salah satu akses penting menuju wilayah yang terdampak gempa. Pemerintah Kabupaten Sigi juga menyebut telah melakukan survei bersama Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah untuk mengidentifikasi kondisi jembatan.
Sejumlah kerusakan yang tercantum dalam surat antara lain keretakan pada *earthwall/oprit* jembatan, keretakan parapet, kerusakan tiang pancang abutmen, gerusan sungai, hingga kerusakan pada perkerasan aspal.
Atas kondisi tersebut, Bupati Sigi meminta dukungan penanganan teknis dari pemerintah pusat agar fungsi infrastruktur jalan dan jembatan dapat kembali berjalan serta mendukung aktivitas masyarakat.
Surat tersebut juga mencantumkan sejumlah pihak dalam daftar tembusan, di antaranya Gubernur Sulawesi Tengah, pimpinan komisi DPR RI terkait, Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Ketua DPRD Kabupaten Sigi, serta Kepala Balai Jalan Nasional Sulawesi Tengah.
Viral setelah muncul foto dokumen sebagai pembungkus makanan
Foto surat tersebut kemudian beredar melalui media sosial, salah satunya melalui akun Lambegosiip. Dalam unggahan yang beredar, dokumen resmi Pemkab Sigi tampak digunakan sebagai pembungkus makanan yang disebut sebagai nasi pecel.
Kondisi dokumen yang masih memperlihatkan sejumlah bagian seperti cap, paraf, dan tanda tangan pejabat kemudian menjadi perhatian warganet.
Perbincangan di media sosial tidak hanya menyoroti bagaimana dokumen tersebut dapat berada di luar lingkungan pemerintahan, tetapi juga mempertanyakan mekanisme pengelolaan dan pemusnahan dokumen yang sudah tidak digunakan.
Sejumlah warganet mempertanyakan apakah dokumen pemerintahan yang memuat informasi resmi dan tanda tangan pejabat semestinya dihancurkan terlebih dahulu sebelum dibuang.
Bupati Sigi beri klarifikasi
Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae turut memberikan tanggapan melalui kolom komentar pada unggahan yang beredar.
Rizal mengaku terkejut melihat dokumen tersebut dalam kondisi seperti yang tampak pada foto.
Namun, berdasarkan pengecekan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sigi, ia menyebut surat tersebut telah diterima oleh instansi terkait, dipindai menjadi dokumen digital, kemudian disampaikan melalui sistem kepada Kementerian PU.
“Kami tidak mengetahui bagaimana bisa dokumen berikut bisa seperti ini,” tulis Rizal dalam tanggapannya.
Ia menegaskan, Pemkab Sigi telah memastikan dokumen tersebut masuk dalam proses administrasi dan telah disampaikan kepada pihak Kementerian PU.
Dengan demikian, Pemkab Sigi menyatakan surat permohonan penanganan Jembatan Rahmat–Palolo telah diproses dan disampaikan kepada kementerian terkait. Sementara asal-usul salinan fisik surat hingga kemudian ditemukan dalam kondisi seperti yang beredar di media sosial belum diketahui.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan karena dokumen yang beredar merupakan surat resmi pemerintah daerah yang memuat cap, paraf, dan tanda tangan pejabat serta berkaitan dengan permohonan penanganan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat.
Hingga kini, belum ada keterangan mengenai pihak yang menyerahkan, membuang, atau menggunakan dokumen tersebut sebagai pembungkus makanan. Informasi mengenai penggunaan surat sebagai pembungkus nasi pecel masih berdasarkan foto dan unggahan media sosial yang beredar.