Sidang Kasus Christian Toibo, Solidaritas Warga Lore Tegaskan Perjuangan Tanah Adat Bukan Tindak Pidana

Sidang Kasus Christian Toibo, Solidaritas Warga Lore Tegaskan Perjuangan Tanah Adat Bukan Tindak Pidana Solidaritas masyarakat adat Lore dan Koalisi Kawal Pekurehua saat menghadiri sidang ketiga kasus Christian Toibo di Pengadilan Negeri Poso
Faktarians

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, Poso Koalisi Kawal Pekurehua bersama masyarakat yang tergabung dalam Pogulua To Pekurehua kembali menunjukkan solidaritasnya dengan menghadiri sidang ketiga perkara yang menjerat Christian Toibo di Pengadilan Negeri Poso, Senin (5/1/2025). Kehadiran warga tersebut menjadi bentuk dukungan moral sekaligus penegasan bahwa perjuangan mempertahankan tanah dan wilayah kelola rakyat merupakan hak yang sah dan tidak semestinya dikriminalisasi.

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan pelapor berasal dari Badan Bank Tanah (BBT). Sebanyak empat saksi dihadirkan dalam persidangan, yakni Mahendra Wahyu selaku Project Team Leader, Kusnan Sahroni selaku Kepala Desa Watutau, Markos Pele selaku Kasir Pemerintah Desa Watutau, serta Evon Lowo selaku Camat Lore Piore. Para saksi dimintai keterangan terkait dugaan penghasutan dan penyerobotan lahan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP.

Namun, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dinilai tidak menguatkan dakwaan tersebut. Aksi masyarakat yang terjadi pada 31 Juni 2024 disebut merupakan bentuk ekspresi kolektif warga dalam mempertahankan wilayah kelola rakyat yang telah diwariskan secara turun-temurun, bukan tindakan penghasutan maupun penyerobotan lahan sebagaimana dituduhkan.

Koalisi Kawal Pekurehua menilai kehadiran Badan Bank Tanah di wilayah Lore justru memperparah konflik agraria yang telah berlangsung lama. Alih-alih memberikan solusi, keberadaan lembaga tersebut dinilai melahirkan praktik kriminalisasi terhadap warga, perampasan lahan, serta mengancam keberlanjutan sistem pengelolaan tanah yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat.

Konflik agraria tersebut juga berdampak luas, tidak hanya pada aspek ekonomi, tetapi juga sosial dan kultural. Perempuan adat dan perempuan lokal disebut menjadi salah satu kelompok yang terdampak, terutama akibat hilangnya pengetahuan lokal dalam praktik pertanian serta pemenuhan pangan masyarakat.

Koalisi Kawal Pekurehua menegaskan bahwa proses hukum terhadap Christian Toibo merupakan bentuk pelemahan terhadap gerakan rakyat dalam memperjuangkan hak atas tanah. Dukungan luas masyarakat yang hadir dalam persidangan menunjukkan bahwa persoalan ini bukan isu individu semata, melainkan persoalan kolektif masyarakat adat Lore.

“Sidang ini bukan semata-mata tentang satu orang, tetapi menyangkut masa depan masyarakat adat Lore dan hak rakyat atas tanah warisan leluhur,” tegas Koalisi Kawal Pekurehua.

Koalisi menyatakan perjuangan mempertahankan tanah adat akan terus dilanjutkan hingga keadilan benar-benar ditegakkan dan penyelesaian konflik agraria di Lembah Lore dapat dilakukan secara adil dan bermartabat.

(Wandi/Abdy)