Perangi KDRT, Sigi Libatkan TP-PKK dan KPPA dalam Edukasi serta Layanan Korban
- Selasa, 18 November 2025 - 19:30 WITA
- Editor: Ananda Ramadan
- | Penulis: Andri Aziz Azandi
Ketua TP-PKK Sigi Siti Halwiah bersama Deputy KPPA Maspa saat memaparkan materi dalam Seminar Pencegahan KDRT 2025 di Aula Kantor Bupati Sigi
Faktasulteng.id, Sigi — Seminar Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tingkat Kabupaten Sigi tahun 2025 dengan tema “KDRT: Pahami, Cegah, dan Laporkan” menghadirkan dua narasumber untuk memperkuat pengetahuan peserta terkait isu KDRT. Kedua narasumber tersebut adalah Ketua TP-PKK Kabupaten Sigi, Siti Halwiah, dan Deputy Komunitas Peduli Perempuan dan Anak (KPPA), Maspa.
Dalam pemaparannya, Ketua TP-PKK Kabupaten Sigi, Siti Halwiah, menegaskan pentingnya sinergi berbagai pihak untuk mengatasi persoalan KDRT. Menurutnya, penyelesaian masalah tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja, tetapi membutuhkan kolaborasi seluruh unsur, mulai dari OPD, organisasi non-OPD, organisasi perempuan, hingga NGO.
Ia juga menyampaikan capaian Kabupaten Sigi dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. “Kabupaten Sigi telah melakukan deklarasi ramah perempuan, ramah anak. Sudah ada tujuh desa yang tidak ada kekerasan dan tidak ada perkawinan anak, yaitu Kecamatan Lindu ada lima desa dan Kecamatan Sigi Biromaru ada dua desa,” ujarnya. “Itu sudah kita lakukan berkaitan dengan capaian-capaian daripada Indeks perlindungan anak.”
Siti menjelaskan bahwa tujuan pelaksanaan seminar tersebut adalah mendorong upaya pencegahan kekerasan, memperkuat perlindungan dan pelayanan khusus bagi korban, serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Sementara itu, Deputy KPPA, Maspa, menjelaskan bahwa NGO, termasuk KPPA, merupakan mitra pemerintah dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, sekaligus menjadi perpanjangan tangan lembaga internasional maupun nasional di daerah. Ia memaparkan berbagai kegiatan lembaga dalam pencegahan KDRT, seperti sosialisasi UU PKDRT, perlindungan anak, TPKS, serta perlindungan saksi dan korban, termasuk pelatihan dan advokasi kebijakan.
“Hampir semua NGO yang ada di Sulawesi Tengah itu pasti akan melakukan sosialisasi, apalagi kami sebagai organisasi pemberi bantuan hukum, kami juga wajib melakukan penyuluhan ke desa-desa terutama angka kemiskinannya tinggi,” ujar Maspa.
Ia menambahkan bahwa lembaganya menyediakan layanan nonlitigasi—seperti pendampingan saat pelaporan dan visum di rumah sakit—serta layanan litigasi berupa bantuan selama proses persidangan. “Kemudian terakhir konseling, mereka akan memberikan konseling ringan kepada para korban,” pungkasnya.