Pemuda Desa Siuna Tegaskan PPM dan CSR Perusahaan Tambang Nikel Tidak Bisa Disamakan

Pemuda Desa Siuna Tegaskan PPM dan CSR Perusahaan Tambang Nikel Tidak Bisa Disamakan Pemerhati dan Pemuda Desa Siuna Supriyono Halang (Foto/IST).
Faktarians

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, Banggai - Pemuda Desa Siuna, Supriyono Halang, menegaskan bahwa Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan dua kewajiban berbeda yang wajib dilaksanakan oleh setiap perusahaan tambang nikel, sehingga tidak dapat disamakan atau saling menggantikan.

Menurut Supriyono, masih ada anggapan bahwa pelaksanaan CSR telah memenuhi kewajiban PPM. Padahal, PPM merupakan kewajiban khusus bagi perusahaan pertambangan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah tambang melalui program pemberdayaan yang terencana dan berkelanjutan.

"Perusahaan tambang nikel tidak boleh menganggap bahwa ketika telah melaksanakan PPM, maka kewajiban CSR otomatis telah terpenuhi begitupun sebaliknya. Keduanya memiliki tujuan yang berbeda dan sama-sama wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Supriyono. Rabu, 15 Juli 2026.

Yono sapaan akrabnya menjelaskan, PPM mencakup pengembangan pendidikan, kesehatan, ekonomi masyarakat, pelatihan keterampilan, penciptaan lapangan kerja, hingga pembangunan infrastruktur.

Sementara CSR memiliki cakupan yang lebih luas, seperti kegiatan sosial, pelestarian lingkungan, bantuan kemanusiaan, dan pemberian beasiswa.

Yono juga mengingatkan bahwa PPM diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 beserta peraturan turunannya, sedangkan CSR diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Ia meminta seluruh perusahaan tambang nikel disiuna melaksanakan PPM dan CSR secara optimal, transparan, serta melibatkan masyarakat agar manfaat investasi benar-benar dirasakan warga sekitar. Selain itu, pemerintah dan instansi terkait didorong memperkuat pengawasan serta mengevaluasi pelaksanaan PPM agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"PPM bertujuan menciptakan pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan, bukan sekadar pembagian uang tunai. Karena itu, pelaksanaannya harus transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

Ia juga mendesak pemerintah daerah, perusahaan, dan aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PPM yang telah berjalan selama ini. 

"Apabila ditemukan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan, segera dilakukan tindaklanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku" Tutup Yono.