Lounching Buku Build Back Bitter, Ungkap Catatan Kritis Penyediaan Huntap Pascabencana
- Rabu, 08 Juli 2026 - 16:54 WITA
- Editor: Abdy Nusantara
- | Penulis: Abdy Nusantara
Peluncuran dan Diskusi Buku Build Back Bitter; Kegagalan Bank Dunia dan Pemerintah dalam Penyediaan Hunian Tetap Pascabencana di Sulawesi Tengah yang berlangsung di Perpustakaan Nemu Buku. (Foto/Ist)
Faktasulteng.id, Palu – Ketua SKP-HAM Sulawesi Tengah Nurlaela Lamasitudju, menyebut buku Build Back Bitter; Kegagalan Bank Dunia dan Pemerintah dalam Penyediaan Hunian Tetap Pascabencana di Sulawesi Tengah sebagai dokumentasi sekaligus catatan kritis atas pelaksanaan proyek penyediaan hunian tetap (huntap) bagi penyintas bencana di Sulawesi Tengah.
Hal itu disampaikan Nurlaela kepada Faktasulteng.id, Rabu (8/7/2026), usai peluncuran dan diskusi buku karya Moh. Syafari Firdaus yang digelar di Perpustakaan Nemu Buku, Jalan Tanjung Tururuka Nomor 27, Palu, Minggu (5/7).
Menurutnya, buku tersebut merupakan hasil pemantauan intensif yang dilakukan SKP-HAM Sulawesi Tengah terhadap proyek penyediaan huntap yang didanai Bank Dunia melalui National Slum Upgrading Project–Contingency Emergency Response Component (NSUP-CERC) dan Central Sulawesi Rehabilitation and Reconstruction Project (CSRRP).
Pemantauan dilakukan sejak awal 2020 hingga proyek rehabilitasi dan rekonstruksi resmi berakhir pada 31 Desember 2024. Selama kurun waktu tersebut, SKP-HAM menghimpun berbagai temuan lapangan yang kemudian dirangkum menjadi sebuah buku sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek pascabencana.
"Dari awal 2020 hingga berakhirnya proyek pada 31 Desember 2024, SKP-HAM Sulawesi Tengah melakukan pemantauan secara intensif terhadap pelaksanaan proyek penyediaan hunian tetap yang didanai Bank Dunia. Buku ini merupakan intisari sekaligus catatan kritis dari berbagai hasil temuan pemantauan tersebut. Kehadirannya juga menjadi respons terhadap laporan akhir proyek yang dirilis Kementerian PUPR dan Bank Dunia yang memberikan predikat 'Memuaskan' atas pelaksanaan proyek itu," ujar Nurlaela.
Ia mengatakan, hasil pemantauan SKP-HAM justru memperlihatkan kondisi yang berbeda dengan penilaian "Memuaskan" yang diberikan dalam laporan akhir proyek.
Menurut Nurlaela, berbagai persoalan muncul mulai dari implementasi kebijakan yang tidak berjalan sesuai perencanaan, tata kelola proyek, hingga birokrasi yang berbelit. Selain itu, ego sektoral antarlembaga serta lemahnya penerjemahan standar perlindungan alam pelaksanaan teknis operasional membuat proses pemulihan tidak berjalan optimal.
Ia menilai pelaksanaan proyek lebih berorientasi pada pencapaian target pembangunan fisik dibandingkan memastikan hak-hak penyintas benar-benar terpenuhi. Padahal, sejumlah risiko telah dipetakan sejak awal dalam dokumen penilaian proyek, namun gagal dimitigasi secara efektif.
Nurlaela juga menyoroti minimnya partisipasi masyarakat selama proses rehabilitasi dan rekonstruksi. Menurutnya, warga terdampak lebih banyak diposisikan sebagai penerima bantuan daripada sebagai subjek yang terlibat dalam proses pemulihan.
“Alih-alih mendapatkan hak pemulihan, warga menghadapi “bencana kedua”. Birokrasi yang seharusnya membantu justru menciptakan ketidakpastian berkepanjangan. Penyediaan huntap tersendat dan memicu masalah sosial baru. Skema utang pada akhirnya menjerat, bukan menjadi penyelamat. Kehadirannya justru menjadi instrumen yang memproduksi pelanggaran HAM yang sistematis.” jelasnya.
Nurlaela menjelaskan, pemilihan judul Build Back Bitter bukan sekadar permainan istilah, melainkan kesimpulan yang lahir dari fakta-fakta di lapangan selama proses pemantauan berlangsung. Menurutnya, di balik berbagai klaim keberhasilan pembangunan masih terdapat persoalan yang harus ditanggung masyarakat terdampak bencana.
Karena itu, buku tersebut diharapkan dapat menjadi dokumentasi suara para penyintas sekaligus bahan evaluasi bagi pemerintah, Bank Dunia, dan seluruh pemangku kepentingan agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di masa mendatang tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga mampu memulihkan kehidupan masyarakat, menjunjung martabat manusia, serta memastikan hak-hak penyintas benar-benar terpenuhi. *(Abdy HM).