LMND Sulteng Desak Akhiri Dikotomi Tambang Ilegal dan Legal, Tegakkan Pasal 33 UUD 1945
- Minggu, 25 Januari 2026 - 09:55 WITA
- Editor: Ananda Ramadan
- | Penulis: Abdy Nusantara
LMND Sulawesi Tengah menyuarakan desakan pengakhiran dikotomi tambang ilegal dan legal serta penegakan Pasal 33 UUD 1945 demi pengelolaan sumber daya alam yang berpihak pada rakyat.
Faktasulteng.id, PALU - Isu pertambangan ilegal dan legal di Sulawesi Tengah dinilai bukan persoalan baru. Namun, narasi mengenai maraknya tambang ilegal kerap kembali mencuat hanya ketika terjadi kecelakaan kerja di kawasan pertambangan atau saat kerusakan lingkungan mencapai titik krisis dan menjadi perhatian publik. Di luar momentum tersebut, persoalan tata kelola sumber daya alam dinilai tidak pernah diselesaikan secara konkret dan berkeadilan.
Selama ini, publik disebut dipaksa terjebak dalam dikotomi tambang ilegal versus legal. Narasi tersebut terus direproduksi oleh pemerintah dan aparat penegak hukum seolah menjadi satu-satunya cara pandang dalam melihat persoalan pertambangan. Padahal, dikotomi ini justru dinilai menutupi persoalan yang lebih mendasar, yakni keberadaan oligarki lokal yang beroperasi secara sistematis, terkoneksi dengan kepentingan politik, serta dilindungi oleh oknum aparat negara.
Menurut LMND Sulawesi Tengah, jebakan narasi tambang ilegal dan legal bukan hanya keliru, tetapi juga berbahaya. Narasi tersebut berfungsi sebagai alat pembenaran untuk menutupi pelanggaran hukum, mengaburkan tanggung jawab negara, serta melanggengkan ketimpangan relasi kuasa antara korporasi, aparat penegak hukum, dan pemilik modal. Dampaknya, rakyat terus menjadi pihak yang dirugikan akibat praktik pertambangan bermasalah yang berlangsung tanpa akuntabilitas yang jelas.
Di tengah agenda reformasi Polri yang terus digaungkan, kondisi ini justru memperlihatkan paradoks. Ruang hukum yang seharusnya digunakan untuk melindungi rakyat dan lingkungan hidup dinilai berbalik arah menjadi instrumen perlindungan bagi oligarki lokal yang selama ini menikmati kekayaan sumber daya alam Sulawesi Tengah.
LMND Sulteng menegaskan bahwa konstitusi telah memberikan mandat yang jelas melalui Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Prinsip tersebut seharusnya menjadi fondasi utama dalam pengelolaan sumber daya alam agar manfaat pertambangan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat, bukan dimonopoli oleh segelintir elite.
Pernyataan yang meniadakan keberadaan tambang ilegal dinilai tidak menyelesaikan persoalan. Sebaliknya, hal itu justru menjadi tameng untuk meredam kritik publik, mempersempit ruang pengawasan, serta menutup akses rakyat dalam menyampaikan kebenaran. Ketika pelanggaran tidak diakui, keadilan dinilai mustahil terwujud dan praktik bermasalah akan terus berlangsung tanpa solusi nyata.
LMND Sulawesi Tengah menilai diperlukan jalan tengah yang berpihak pada rakyat. Negara diminta berhenti menempatkan rakyat semata sebagai objek penertiban. Percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dinilai penting bagi tambang-tambang rakyat yang selama ini dilabeli sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI), agar masyarakat tidak terus dihantui razia sepihak, praktik pungutan liar, bisnis gelap solar, serta kriminalisasi yang berulang.
Dengan penerapan skema tersebut, negara dinilai akan lebih mudah mengontrol aktivitas pertambangan, mulai dari aspek perizinan, dampak lingkungan, reklamasi, hingga kewajiban pajak. Hal ini disebut sebagai bentuk kehadiran negara yang sesungguhnya, bukan negara yang tunduk pada kehendak oligarki.
Oleh karena itu, LMND Sulawesi Tengah menegaskan bahwa yang dibutuhkan rakyat saat ini bukanlah pernyataan kosmetik, melainkan keberpihakan nyata. Transparansi data perizinan, percepatan penerbitan IPR, pengakuan atas pelanggaran yang terjadi, penghentian aktivitas pertambangan bermasalah, serta pemulihan ruang hidup rakyat menjadi tuntutan utama.
Tanpa keberpihakan tersebut, masyarakat dinilai akan terus terjebak dalam narasi tambang ilegal dan legal yang menormalisasi ketidakadilan struktural. Kondisi ini tidak hanya mencederai rasa keadilan rakyat Sulawesi Tengah, tetapi juga menghambat terwujudnya kesejahteraan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Sila Kelima Pancasila. Praktik tersebut juga dinilai bertentangan dengan semangat reformasi Polri serta arahan Presiden untuk membersihkan aparat negara dari segala bentuk perlindungan terhadap aktivitas pertambangan bermasalah. (Aziz, Ketua Wilayah LMND Sulawesi Tengah)