Kritik Tajam PHI Sulteng: Ranperda Ekonomi Hijau Sulteng, Kosmetik Politik di Tengah Kejahatan Ekologis

Kritik Tajam PHI Sulteng: Ranperda Ekonomi Hijau Sulteng, Kosmetik Politik di Tengah Kejahatan Ekologis Ketua PHI Sulteng Aulia Hakim. (Foto/IST)
Faktarians

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, Palu — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ekonomi Hijau yang tengah didorong oleh DPRD Sulawesi Tengah dinilai tak lebih dari agenda seremonial dan formalitas legislatif semata. Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Hijau Indonesia (PHI) Sulawesi Tengah menegaskan bahwa substansi regulasi tersebut sama sekali tidak memiliki taring untuk menindak akar krisis ekologi di kawasan ini.

Ketua DPW Partai Hijau Indonesia Sulawesi Tengah, Aulia Hakim, melayangkan kritik tajam terhadap klaim DPRD yang menyebut Perda ini sebagai langkah mendorong usaha ramah lingkungan. Menurutnya, dokumen hukum tersebut tak substantif karena sengaja menutup mata dan gagap dari kejahatan lingkungan skala besar yang dimotori oleh pemodal kakap di sektor pertambangan nikel dan perkebunan sawit, yang menjadi akar problematika krisis ekologi.

"Perda ini hanya retorika kosmetik politik untuk menggugurkan kewajiban legislasi DPRD," tegas Aulia Hakim.

"Bagaimana mungkin kita bicara soal 'ekonomi hijau' jika pasal-pasal di dalamnya impotent dan tidak menyentuh korporasi tambang nikel serta industri sawit yang saban hari mengeruk bumi, merusak ruang hidup warga, dan mencemari lingkungan di Sulteng?"

Menurutnya, klaim Ronald Gula soal Perda ekonomi hijau sangat lemah dan mempertontonkan kalau Ronald tak paham soal apa itu ekonomi hijau. Aulia menyatakan, seharusnya Perda ini menyelaraskan juga inisiatif pemerintah pusat melalui kementerian lingkungan hidup, yang telah menyusun Subnational NDC Roadmap, yaitu peta jalan yang membagi target penurunan emisi gas rumah kaca kepada seluruh 38 provinsi sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah. Selain menurunkan emisi, padahal pemerintah pusat juga telah mendorong upaya adaptasi melalui Rencana Adaptasi Nasional (National Adaptation Plan/NAP) 2026–2030.

Aulia menambahkan bahwa substansi Perda yang digodok legislatif hanya berani menyasar dan membebankan standar ramah lingkungan kepada pelaku usaha kecil menengah (UKM), sementara korporasi ekstraktif pemegang konsesi lahan jutaan hektar tetap menikmati impunitas dan pengampunan ekologis.

Padahal kalau Ronald dan anggota dprd lainnya menelaah lebih jauh, sistem ekonomi kita telah dibangun berdasarkan pola ekstraktif yang mengeksploitasi sumber daya alam dan memprioritaskan penggunaan sumber energi yang tidak ramah lingkungan dan murah seperti bahan bakar fosil, juga dengan memberikan upah murah terhadap pekerja, ialah sesuatu yang patuti dikirim isi oleh DPRD Sulteng melalui kebijakan bukan malah sebaliknya.

DPW PHI Sulteng membeberkan tiga poin krusial yang membuktikan tidak berbobotnya Perda Ekonomi Hijau tersebut:

Absennya Penegakan Hukum & Sanksi Pidana Lingkungan bagi Industri Ekstraktif

Perda tidak menyertakan mekanisme sanksi tegas, pencabutan izin, maupun kewajiban pemulihan lingkungan (ecological restitution) bagi pemodal tambang dan perkebunan sawit yang terbukti merusak daerah aliran sungai (DAS) dan wilayah tangkap nelayan. Sebagaimana klaim para organisasi lingkungan hidup di Sulteng yang tidak hentinya menyerukan perbaikan tata kelola lingkungan hidup akibat dampak dari Park Atik industri ekstraktif.

Standardisasi Ganda (Double Standard)

Mendorong narasi usaha ramah lingkungan kepada masyarakat bawah, tetapi terus memberikan karpet merah bagi ekspansi modal industri nikel beremisi tinggi serta ekspansi sawit skala besar yang membabat hutan tersisa. Ini menjadi ambiguitas serta fakta bahwa orang-orang ini tidak dalam konteks membawa kritik dan aspirasi masyarakat Sulteng melainkan lebih berpihak kepada kepentingan pemodal.

Penyelamatan Citra Legislatif

Pengesahan Perda ini dinilai sekadar mengejar capaian kuantitas program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tanpa memiliki orientasi keselamatan rakyat dan keberlanjutan ekologis. Terbukti dengan bobot dari Perda ini. Partisipasi publik dimana? Keterlibatan kelompok organisasi masyarakat sipil yang beraktivitas dalam isu-isu lingkungan dan hijau di Sulteng dimana? Transparansi dan inklusifitas publik dimana? Kami mempertanyakan itu?.

"Jika DPRD Sulteng betul-betul berniat menyelamatkan daerah ini dari kehancuran ekologis, yang dibutuhkan bukanlah Perda 'manis' tanpa taring. Yang mendesak adalah audit lingkungan menyeluruh terhadap seluruh IUP tambang dan HGU sawit, pencabutan izin korporasi perusak, serta penegakan hukum pidana lingkungan secara adil," pungkas Aulia.

PHI Sulteng mengimbau seluruh elemen masyarakat sipil, petani, nelayan, dan kaum muda di Sulawesi Tengah untuk tidak terkecoh oleh janji manis 'ekonomi hijau' buatan legislatif yang sarat akan kepentingan oligarki ekstraktif. Mata kita diperlihatkan jelas, kurangnya prespektif ekososialisme pada orang-orang di legislatif mengeliminasi dengan sendirinya isu keadilan ekologis dan masa depan rakyat Sulteng dari ancaman kerusakan lingkungan. Maka mari berhimpun untuk kita rebut politik lingkungan hidup dan lawan kebijakan abal-abal.