Kemendikdasmen Terbitkan SE Libur Akhir Tahun 2025, Sulteng Libur 22 Desember 2025–3 Januari 2026
- Kamis, 11 Desember 2025 - 19:26 WITA
- Editor: Ananda Ramadan
- | Penulis: Redaksi
surat edaran Kemendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur masa libur sekolah serta panduan kegiatan murid selama libur Natal dan Tahun Baru. (IST)
Faktasulteng.id, PALU - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 mengenai kegiatan murid selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Surat edaran tersebut diterbitkan untuk menyesuaikan penetapan libur semester ganjil yang bertepatan dengan masa libur Natal dan Tahun Baru, sekaligus mendukung penguatan perekonomian pada periode libur nasional tersebut.
Dalam edaran itu, Kemendikdasmen meminta kepala satuan pendidikan tidak membebani murid dengan pekerjaan rumah atau proyek liburan yang berlebihan. Penugasan, jika diberikan, harus bersifat sederhana, menyenangkan, dapat dikerjakan bersama keluarga, dan tidak menimbulkan beban biaya tambahan bagi orang tua.
Berdasarkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan masa libur akhir semester pada 22 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026.
Penetapan tersebut sejalan dengan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yang menetapkan Hari Raya Natal pada 25 Desember serta Cuti Bersama Natal pada 26 Desember 2025.
Surat Edaran Mendikdasmen No.14 Tahun 2025 memuat panduan lengkap terkait aktivitas murid selama masa libur dan dapat diakses oleh seluruh satuan pendidikan di daerah.
(**)