Gempa Palu-Sigi Jadi Alarm, PHI Sulteng Minta Tata Ruang dan Konsesi Tambang Dikaji Ulang

Gempa Palu-Sigi Jadi Alarm, PHI Sulteng Minta Tata Ruang dan Konsesi Tambang Dikaji Ulang Ketua DPW PHI Sulteng memberikan kritiknya terkait Tata Ruang dan Konsesi Tambang di Sulteng. (Foto/Ist)
Faktarians

Bagikan Berita ini!

FaktaSulteng.id, Palu Dewan Perwakilan Wilayah Partai Hijau Indonesia (PHI) Sulawesi Tengah, mendesak para kepala daerah di Sulteng untuk bisa sesegera mungkin mengevaluasi total kebijakan mereka, terkait dengan sebaran konsesi izin tambang dan tata ruang. PHI Sulteng mendesak pemerintah untuk menghentikan ambisi eksploitasi yang selalu mengabaikan faktor keselamatan ekologis, serta lebih memprioritaskan keselamatan rakyat diatas kepentingan pemodal. 

“kami selalu mengingatkan pemerintah, bahwa negara tak boleh kalah dengan pemodal. Kita selalu akan menghadapi bencana, itu konsekuensi logis dari ketentuan alam, namun kalau sikap pemerintah lebih memprioritaskan hasrat pemodal ketimbang memitigasi bencana, itu sama hal nya pemerintah tengah mengundang marabahaya. 

Kami menyerukan untuk rakyat Sulteng harus lebih kritis dalam melihat langkah dan sikap pemerintah saat ini.” Tegas Aulia Hakim, Ketua DPW PHI Sulteng.

Desakan PHI Sulteng ini berkaca pada peristiwa yang baru saja terjadi, pada Rabu 16/06/2026 kemarin, gempa bumi 6.7 magnitudo mengguncang Kota Palu dan Kabupaten Sigi. Yang kemudian memicu traumatik gempa Palu 2018 silam yang meluluhlantahkan bangunan dan merenggut korban jiwa yang tidak sedikit. 

"Dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempa bumi yang terjadi merupakan jenis gempa bumi dangkal akibat sesar aktif. Hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan bahwa gempa bumi memiliki mekanisme pergerakan geser turun atau oblik normal", pernyataan BMKG dalam konferensi pers, Selasa (16/6).

Sesar Aktif vs Izin Tambang

Setiap jengkal yurisdiksi Sulteng sebenarnya adalah titik bencana. Dikutip dari antaranews, Anggota Ikatan Ahli Kebencanaan Indonesia (IABI) Dr Daryono mengingatkan gempa tektonik bermagnitudo 6,7 yang mengguncang Palu, Sulawesi Tengah pada Selasa (16/6) menjadi alarm keras mengenai tingginya risiko guncangan hebat yang dipicu oleh aktivitas sesar-sesar lokal. 

Rabu, 17 Juni 2026. Dengan begitu strategi mitigasi bencana di Sulawesi Tengah tidak boleh lagi hanya terfokus pada zona sesar utama, melainkan harus mulai memprioritaskan jaringan percabangan sesar aktif di sekitarnya.

Hal tersebut kemudian memperlihatkan ke publik bahwa ancaman gempa bumi di Sulteng tidak hanya berasal dari Sesar Palu-Koro yang terkenal akibat bencana gempa bumi Palu 2018 silam, tetapi juga dari sejumlah sesar aktif lokal lainnya yang tersebar di berbagai wilayah Sulteng, juga dapat dilihat terdapat kejanggalan dengan irisan izin usaha pertambangan yang kemudian dikeluarkan pemerintah berada tepat disekitaran sesar. 

Dimulai dari Sesar Palu-Koro yang bisa dikatakan tegak lurus memotong wilayah Kota Palu dari selatan hingga utara sepanjang 500 km. Jika ditinjau dengan sebaran izin usaha pertambangan, Kota Palu sendiri terdapat konsesi milik PT Citra Palu Mineral, sebuah perusahaan raksasa pertambangan emas, aktfitas perusahaan ini belakangan melakukan praktik pertambangannya dengan menggunakan mekanisme blashting atau bom/dinamit, juga jika berkaca pada data geoportal MOMI Kementerian ESDM  terdapat 52 Izin Usaha Pertambangan yang berstatus operasi produksi. 

Sehingga praktik dari aktiftas pertambangan yang menghasilkan getaran bisa memunculkan berbagai macam ancaman, misalnya gempa, tsunami dan sebagainya. sehingga ini perlu menjadi bahan analisis yang kritis dan tajam.

Selanjutnya mengutip dari rindang.id terdapat sesar Sesar Poso berada di kawasan Kabupaten Poso dan merupakan bagian dari sistem sesar aktif di Sulawesi bagian tengah, hal ini kemudian terdapat ancaman serupa dengan aktfitas dari praktik pengeboman badan sungai untuk kebutuhan debit volume air pada mesin turbin Pembangkit Listrik Tenaga Air, milik PT Poso Energy.

Diwilayah Sulteng bagian timur, aktfitas sesar bukan tak ada, terdapat sesar aktif yakni sesar Matano, dan sesar Geresa yang tepat berada di kabupaten Morowali dan Morowali Utara, yang hari ini kita ketahui sebagai daerah ratusan izin tambang logam nikel. Tak hanya itu, didaerah Banggai bersaudara terdapat sesar aktif yaitu, sesar Balantak-Batui yang sama- sama kita ketahui tengah digempur izin usaha pertambangan nikel, baik diwilayah kecamatan, Bunta, Pagimana, Bualemo dan kecamatan Masama tengah digempur izin pertambangan nikel, juga dikecamatan Batui yang terdapat industri Minyak dan Gas (migas) hulu-hilir, juga titik kerentanan sesar tersebut diduga tepat berada pada kawasan industri tersebut.

Negara Tak Boleh Kalah Dengan Ambisi Pemodal

Sayangnya pemerintah saat ini justru menjadikan isu bencana seperti gempa bumi adalah sesuatu yang bergerak tanpa campur tangan kebijakan. Pemerintah seakan menghindar dan melepas tanggung jawabnya secara hukum dan hak asasi manusia atas produk kebijakan dengan memberikan rekomendasi atau izin untuk pemodal. Ini yang sangat fatal, meski lantai dan lempeng geologisnya berkaitan dengan wilayah rawan bencana, pemerintah masih memberi toleransi operasi dan ekspansi penambangan bagi para pemodal untuk dilanjutkan dan diluaskan, risiko terus diabaikan.

“sekali lagi saya sampaikan bahwa, harusnya negara tak boleh kalah dengan pemodal, kita bisa banyak belajar dari pengalaman secara historis, ketika bencana tiba, yang menanggung dampaknya adalah rakyat, pemerintah hanya hadir seakan menjadikan bencana sebagai panggung perbaikan citra, mereka lupa bencana tersebut dipicu dan diundang atas kebijakan mereka.” Terang Aulia.

Ia juga menantang setiap kepala daerah, terkhusus daerah-daerah rentan bencana seperti Kota Palu, Donggala, Morowali, Morut dan Banggai untuk dapat mengevaluasi tata ruangnya, juga evaluasi terhadap aktifitas perusahaan tambang dan tidak memberikan izin baru terhadap pengajuan izin saat ini. Konsistensi kepala daerah diuji dalam ucapan dan tindakanya. Ia juga menantang Gubernur Anwar Hafid yang tengah mengkampanyekan industri disektor pertanian, untuk dapat memberikan punishment terhadap perusahaan tambang yang merusak lingkungan dan merampas tanah rakyat. Juga para perusahaan yang tidak memperhatikan nasib pekerjanya.

Rakyat pekerja dengan upah murah, hidup dengan bencana tanpa kepastian upah dan kerja, merupakan fakta yang harus ditanggung jawabi oleh pemerintah, kita harus kritis menilai mana kepala daerah yang sebatas gagah-gagahan dan mana yang bekerja demi rakyat” tutupnya. *(Aulia Hakim)