Enam Desa Terendam Banjir, WALHI Sulteng Nilai Rusaknya Tata Ruang dan Tambang Pasir Perparah Risiko Lingkungan di Donggala

Enam Desa Terendam Banjir, WALHI Sulteng Nilai Rusaknya Tata Ruang dan Tambang Pasir Perparah Risiko Lingkungan di Donggala Kondisi permukiman warga pasca banjir di Kecamatan Tanantovea dan Labuan, Kabupaten Donggala (Walhi Sulteng)
Faktarians

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, Donggala Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah menanggapi bencana ekologis yang melanda enam desa di Kabupaten Donggala. WALHI menilai peristiwa banjir tersebut tidak terlepas dari rusaknya tata ruang serta masifnya aktivitas pertambangan di bantaran sungai dan kawasan hulu.

Bencana banjir terjadi pada 11 Januari 2025, setelah hujan deras mengguyur wilayah Kecamatan Tanantovea dan Kecamatan Labuan selama kurang lebih tujuh jam. Enam desa yang terdampak meliputi Desa Wani I, Wani II, Wani III, dan Desa Wani Lumbumpetigo di Kecamatan Tanantovea, serta Dusun Sesere Desa Labuan Toposo dan Desa Labuan Lumbubaka di Kecamatan Labuan.

Akibat hujan berintensitas tinggi tersebut, sungai meluap dan menggenangi permukiman warga. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Tengah, tiga unit rumah warga di Desa Wani I hanyut terbawa arus. Selain itu, jembatan penghubung antara Desa Wani III dan Desa Labuan Kungguma terputus, sehingga mengganggu akses dan aktivitas masyarakat.

WALHI Sulawesi Tengah menduga banjir ini tidak semata-mata disebabkan oleh faktor alam. Penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan disebut menjadi salah satu pemicu utama, yang diperparah oleh aktivitas pengerukan sungai secara masif, khususnya di wilayah Desa Labuan Kungguma dan Desa Wani III.

“Kebijakan peruntukan ruang di Sulawesi Tengah semakin menjauh dari prinsip kehati-hatian ekologis. Wilayah yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air dan penyangga pesisir justru dibuka serta dilegalkan untuk aktivitas industri dan eksploitasi sumber daya alam, yang memicu laju deforestasi dan memperparah krisis ekologis di Sulawesi Tengah,” tegas Wandi, Koordinator Kampanye dan Media WALHI Sulteng.

WALHI mencatat terdapat lima perusahaan tambang pasir yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) produksi. Kelima perusahaan tersebut yakni PT Sentral Tegar Labuan Mandiri dengan luasan 10 hektare, PT Juyomi Sinar Labuan seluas 19,5 hektare, PT Putra Labuan Sulawesi seluas 10 hektare, PT Adi Rahmat Mandiri seluas 6,35 hektare, serta PT Labuan Perkasa Rakyat dengan luasan 20,83 hektare. Total keseluruhan area tambang pasir mencapai 66,68 hektare.

Selain itu, di wilayah hulu terdapat blok konsesi pertambangan milik PT Citra Palu Mineral seluas 10.423,842 hektare dan PT Vio Resources seluas 5.300 hektare. Dua konsesi tersebut mencakup wilayah administratif Kecamatan Labuan dan Kecamatan Sindue.

Menurut WALHI, kondisi ini menunjukkan bahwa ancaman bencana ekologis ke depan berpotensi semakin parah. Aktivitas pertambangan dinilai dapat memicu pembukaan hutan secara masif, meningkatkan daya rusak lingkungan, serta menimbulkan pencemaran air sungai yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat sekitar.

WALHI Sulawesi Tengah juga menyoroti kebijakan pemerintah yang dinilai memberi keleluasaan bagi industri ekstraktif, termasuk kemudahan perizinan yang diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

WALHI menegaskan, tanpa evaluasi menyeluruh terhadap tata ruang dan aktivitas pertambangan di Kabupaten Donggala, bencana ekologis serupa berpotensi terus berulang. Ketika wilayah resapan air dan kawasan penyangga lingkungan dilegalkan untuk eksploitasi, masyarakat menjadi pihak paling rentan menanggung dampak kerusakan, sementara ancaman terhadap keselamatan dan keberlanjutan ruang hidup semakin nyata.

(Wandi/Abdy)