Dugaan Pencemaran Sampah dari aktivitas tambang di pesisir Morut, Pemda Diminta Bertanggung Jawab
- Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:18 WITA
- Editor: Abdy Nusantara
- | Penulis: Abdy Nusantara
Tumpukan sampah menggunung di kawasan pesisir Lambolo, Desa Ganda-ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara . (Foto/Aulia Hakim).
Faktasulteng.id, Morowali Utara — Sudah 11 tahun tumpukan sampah menggunung di kawasan pesisir Lambolo, Desa Ganda-ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara beroperasi sejak 2014 tanpa lokasi permanen, tanpa standar lingkungan yang layak, dan tanpa kepastian kapan berakhir. Sementara ekosistem pesisir dan hutan terus rusak, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dinilai gagal menjalankan tanggung jawab dasarnya sebagai pengelola wilayah.
Kelambanan ini kini menuai kritik keras dari Future Movement Sulawesi Tengah. Melalui Majelis Kolektifnya, organisasi ini secara terbuka mempertanyakan komitmen dan keberanian Bupati Morowali Utara dalam menuntaskan persoalan sampah yang bukan hanya soal kebersihan, melainkan soal keselamatan lingkungan dan hak hidup masyarakat pesisir. Mengingat hal ini bukanlah kesalahan masyarakat saja yang belum memiliki kesadaran lingkungan, terlebih wilayah sepanjang jalan Lambolo tidak lepas dari akyifitas perusahaan-perusahaan pertambangan nikel, tercatat ada delapan perusahaan nikel yang beroperasi diwilayah tersebut, kedelapan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nikel di lintasan jalan poros provinsi tersebut yakni PT Trinusa Dharma Utama (TDU), PT Usaha Kita Kinerjatama (UKK), PT Hoffmen Internasional (HI), dan PT Sumber Permata Selaras (SPS). PT Sumber Swarna Pratama (SSP), PT Mulia Pasific Resources (MPR), PT Itamatra Nusantara (IN), serta CV Rezky Utama.
Bukan Rahasia, Tapi Dibiarkan
Yang membuat persoalan ini semakin memprihatinkan: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Morut sendiri telah mengakui bahwa lokasi pembuangan sampah di Lambolo hanya bersifat sementara. Artinya, ini bukan masalah yang tersembunyi ini masalah yang diketahui, diakui, namun tidak juga diselesaikan selama lebih dari satu dekade. Rencana Ada, Realisasi Nihil Pemda Morut bukannya tanpa rencana. Tercatat ada wacana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Koromatantu oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kementerian PUPR. Ada pula pengajuan surat ke PT. Bumanik selaku pemegang IUP untuk penggunaan lahan di Desa Molino sebagai lokasi alternatif pembuangan sampah. Namun sampai hari ini, tidak ada satu pun yang telah terealisasi. Future Movement Sulteng mempertanyakan: ke mana anggaran, ke mana prioritas, dan ke mana kepemimpinan Bupati dalam isu yang sudah berlangsung lebih dari satu dekade ini?
"Rencana tanpa realisasi adalah penghianatan terhadap Amanah masyarakat yang setiap hari harus hidup berdampingan dengan tumpukan sampah dan pencemaran laut." Ujar Nuryadin, S.H., Majelis Kolektif Future Movement Sulteng
Tuntutan Konkret kepada Pemda
Future Movement Sulawesi Tengah secara resmi menuntut:
1. Pemda dalam hal ini Bupati Morowali Utara menetapkan batas waktu yang jelas dan terukur untuk penutupan TPS Lambolo serta mengumumkannya secara terbuka kepada publik.
2. Pemda Morut mempublikasikan roadmap pengelolaan sampah berbasis keberlanjutan lingkungan yang bisa diakses dan diawasi masyarakat.
3. DPRD Kabupaten Morowali Utara aktif menggunakan hak pengawasan terhadap eksekutif dalam isu lingkungan ini.
4. Apabila ditemukan unsur kelalaian yang masuk kategori pidana lingkungan, aparat penegak hukum wajib menindaklanjutinya.
Nuryadin, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mendorong
penyelesaian masalah ini hingga tuntas.
"Pengelolaan lingkungan hidup bukan pilihan kebijakan, itu amanah konstitusi. Setiap hari keterlambatan adalah setiap hari kejahatan terhadap lingkungan dan terhadap hak hidup masyarakat pesisir Morut." tutupnya (Nuryadin, S.H./ Majelis Kolektif Future Movement Sulteng)