DPRD Sulteng Soroti Penurunan Honorarium KPID dan KI, Dorong Solusi Lewat Perubahan Anggaran
- Rabu, 14 Januari 2026 - 15:25 WITA
- Editor: Ananda Ramadan
- | Penulis: Abdy Nusantara
Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Diskominfo, Biro Pembangunan Setda Sulteng, serta jajaran komisioner KPID dan Komisi Informasi untuk membahas penurunan honorarium Tahun Anggaran 2026
Faktasulteng.id, Palu — DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas penurunan honorarium Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah pada Tahun Anggaran 2026.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Baruga DPRD Sulteng, Gedung B Lantai III, Rabu (14/1/2026), dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholomeus Tandigala. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sulteng, Biro Administrasi Pembangunan Setda Sulteng, Biro Hukum Setda Sulteng, jajaran komisioner KPID dan KI, serta sejumlah anggota DPRD Sulteng.
Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholomeus Tandigala, menegaskan bahwa RDP digelar atas inisiatif Komisi I menyusul adanya keluhan dari komisioner KPID dan KI terkait penurunan signifikan honorarium yang diterima pada tahun anggaran 2026. Meski memahami adanya kebijakan efisiensi anggaran pemerintah, DPRD menilai penurunan tersebut perlu mendapatkan penjelasan yang jelas.
“Kami dari Komisi I mempertanyakan kepada OPD terkait mengenai kekurangan atau pemberian honorarium yang, menurut kami, perlu mendapatkan penjelasan secara jelas dari OPD terkait,” ujar Bartholomeus.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Aplikasi Informatika (Aptika) Diskominfo Sulteng, Wahyu Agus, menjelaskan bahwa sejak tahap perencanaan anggaran pada November 2025, pihaknya telah menerima informasi terkait adanya kebijakan efisiensi anggaran secara nasional. Kebijakan tersebut berdampak pada pembagian pagu anggaran KPID dan KI yang hanya berkisar di angka Rp400 juta lebih.
Menurut Wahyu, Diskominfo kemudian mengundang pihak KPID dan KI untuk membahas solusi bersama, khususnya terkait keberlanjutan program kerja dan pembayaran honorarium komisioner. Dalam pertemuan tersebut, disepakati usulan agar honorarium tetap mengacu pada Standar Biaya Umum (SBU) lama, meskipun dengan konsekuensi pembayaran hanya dilakukan selama enam bulan sambil menunggu kebijakan lanjutan.
Ia menambahkan bahwa Gubernur Sulawesi Tengah telah memberikan disposisi terkait penambahan anggaran. Diskominfo juga telah menyampaikan usulan resmi kepada Biro Pembangunan, namun proses tersebut masih memerlukan penyesuaian lebih lanjut melalui mekanisme penganggaran.
Sementara itu, Kepala Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Biro Pembangunan Setda Sulteng, Rusli, menjelaskan bahwa penetapan honorarium sebesar Rp3,5 juta dilakukan berdasarkan keterbatasan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam KUA-PPAS. Total anggaran KPID dan KI pada Tahun Anggaran 2026 tercatat sekitar Rp458 juta, sehingga tidak mencukupi apabila honorarium disamakan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Rusli mengungkapkan bahwa untuk Komisi Informasi saja, kebutuhan honorarium lima komisioner selama satu tahun mencapai lebih dari Rp600 juta. Kondisi tersebut membuat penyesuaian honorarium harus dilakukan sambil menunggu kemungkinan adanya penambahan anggaran.
Ia juga menyampaikan bahwa peluang penyesuaian honorarium masih terbuka melalui mekanisme pergeseran anggaran pada Maret–April atau melalui perubahan anggaran (ABT) pada Agustus–September mendatang.
Menutup RDP, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penganggaran tersebut. Komisi I menyatakan akan memantau secara serius tindak lanjut disposisi Gubernur serta proses penyesuaian anggaran agar honorarium komisioner KPID dan KI dapat kembali disesuaikan secara proporsional dan sesuai regulasi.
DPRD Sulteng juga membuka kemungkinan untuk kembali memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) apabila dalam proses pergeseran atau perubahan anggaran tidak terjadi perbaikan sebagaimana yang diharapkan. (Abdy HM)